Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Kasus Gagal Ginjal Akut, 2 Pabrik Obat Disegel

Metro Daily • Selasa, 1 November 2022 | 11:07 WIB
Kepala BPOM RI Penny K Lukito mengungkap hasil penindakan industri farmasi yang memproduksi sirup obat tidak memenuhi standar atau tidak sesuai dengan khasiat dan mutu keamanan.
Kepala BPOM RI Penny K Lukito mengungkap hasil penindakan industri farmasi yang memproduksi sirup obat tidak memenuhi standar atau tidak sesuai dengan khasiat dan mutu keamanan.
JAKARTA, METRODAILY - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) Penny K Lukito mengungkap hasil penindakan industri farmasi yang memproduksi sirup obat tidak memenuhi standar atau tidak sesuai dengan khasiat dan mutu keamanan. Ada dua perusahaan yakni PT Yarindo Farmatama dan Universal Pharmaceutical.

"Ditemukan bukti bahwa perusahaan mengganti sumber bahan baku tanpa adanya laporan," terang Penny, Senin (31/10/2022).

"Dua industri farmasi yaitu PT Yarindo Farmatama dalam badan industri Serang Banten dan Universal Pharmaceutical Industries, Medan Sumatera Utara," sambung dia.

Karenanya, BPOM RI sudah mencabut izin edar maupun produksi obat dalam sediaan oral dan cairan. Dua industri farmasi berdasarkan pemeriksaan, diduga telah terjadi tindak pidana mengacu pada UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar," sebut Penny.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menyegel dua perusahaan farmasi yang tengah didalami soal keterkaitan kasus gagal ginjal akut.

Sebelumnya BPOM menyatakan dua perusahaan itu memproduksi obat sirup mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman.

"Memang saat ini yang sudah melakukan penyegelan kan dari BPOM," kata Pipit saat dihubungi, Senin (31/10/2022).

Pipit mengatakan, polisi bersama BPOM juga sedang mendalami dua perusahaan farmasi tersebut. Adapun Polri akan mendalami unsur pidana terkait pelanggaran aturan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan.

"Kita juga akan melakukan pendalaman, membantu BPOM," ucap dia.

Lebih lanjut Pipit mengungkapkan, sebenarnya pihaknya sedang mendalami tiga perusahaan farmasi mengenai dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan kasus gagal ginjal akut pada anak.

"Ada tiga ya, sebetulnya ada 3. Sementara ini, ada 3 kan kita mendasari dari obat-obatan atau produk-produk yang memproduksi itu siapa," kata Pipit.

Menurut Pipit, dua dari tiga perusahaan itu adalah perusahaan yang direkomendasikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar diusut oleh polisi pada beberapa waktu lalu karena mengandung cemaran bahan kimia berbahaya.

Kendati demikian, Pipit belum memerinci mengenai identitas dari perusahaan-perusahaan tersebut. Pipit mengatakan, polisi mendalami soal kemungkinan pelanggaran Pasal 196 Undang-undang Kesehatan. Namun, tidak menutup kemungkinan akan dikenakan pidana lainnya jika ditemukan unsur kelalaian dan lainnya.

"Pasal 196 UU Kesehatan," ujar Pipit.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito menyebutkan ada dua industri farmasi yang akan diproses secara pidana karena obat sirup yang diedarkannya mengandung cemaran EG dan DEG dengan konsentrasi tinggi pada 24 Oktober 2022.

Sementara itu, satu perusahaan lainnya adalah perusahaan yang didalami penyidik dari hasil pengembangan kasus tersebut.

"Iya 1 tambahan. Nanti kepolisian yang akan merilis itu ya tambahannya kan kita harus dalami juga, sedang dalami dulu mohon sabar ya pasti dapet nih nanti kita transparan," kata Penny.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebelumnya melaporkan, kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak telah mencapai 269 kasus per 26 Oktober 2022. Dari jumlah tersebut, 73 orang masih menjalani perawatan, 157 orang meninggal dunia, dan 39 pasien sembuh.

Menteri Kesehatan (Menkes) Indonesia Budi Gunadi Sadikin juga mengatakan, kemungkinan besar penyebab utama gagal ginjal akut yakni obat sirup yang mengandung cemaran EG dan DEG dengan konsentrasi yaang melebihi ambang batas aman.

"Penyebabnya kita sudah hampir kemungkinan besar ya, kemungkinannya tinggi sekali itu disebabkan oleh obat (sirup)," ujar Budi di GBK, Senayan, Jakarta, Minggu (30/10/2022).

Menurut Budi, sejak peredaran obat sirup yang memiliki kandungan tersebut ditarik, jumlah kasus gagal ginjal akut menurun drastis. (kdc) Editor : Metro Daily
#Pabrik obat disegel #anak gagal ginjal #bpom