Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

19 Jabatan Non-ASN Tak Sesuai Aturan

Metro Daily • Kamis, 13 Oktober 2022 | 11:58 WIB
ASN-Ilustrasi.
ASN-Ilustrasi.
JAKARTA, METRODAILY – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menerbitkan Surat Edaran Nomor : 33302/B-SI.01.01/SD/K/2022 tertanggal 7 Oktober 2022. Surat Edaran tentang Jabatan Yang Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah itu ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah.

Disebutkan, Surat Edaran BKN itu merupakan tindak lanjut Surat Menteri PANRB nomor B/1917/M.SM.01.00/2022 tanggal 29 September 2022 tentang Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. Pada poin 3 SE BKN tertanggal 7 Oktober itu disampaikan bahwa merujuk surat Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB nomor B/1971/SM.01.00/2022 tanggal 7 Oktober 2022 tentang Nomenklatur Jabatan di Dalam Pendataan Non ASN.

“Berdasarkan data terkini per tanggal 7 Oktober 2022, terdapat beberapa jabatan seperti Pengemudi, Tenaga Kebersihan, serta satuan Pengamanan dan sejenisnya sebanyak 152.803 yang tidak sesuai dengan Surat Menteri PANRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 dan B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022,” begitu petikan poin 3 SE BKN dimaksud.

Pada poin 4, BKN meminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk melakukan verifikasi dan validasi kembali atas nama pegawai yang jabatannya tidak sesuai tersebut.

“Selanjutnya, data final hasil verifikasi dan validasi wajib disertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani Pejabat Pembina Kepegawaian,” demikian tertulis pada poin 5, dikutip dari lampiran siaran pers BKN yang diunggah di situs resminya.

Jenis Jabatan dengan Jumlah Honorer Ribuan Dalam siaran pers BKN juga dilampirkan daftar ratusan jenis jabatan yang tidak sesuai Surat Menteri PANRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, serta jumlah tenaga non-ASN pada masing-masing jabatan.

Dari ratusan itu, ada 19 jenis jabatan dengan jumlah Non-ASN mencapai ribuan. Ke 19 jenis jabatan tersebut yaitu: juru mudi 1.310; penjaga kantor 8.484; pramu administrasi 2.438; pramusaji 2.615; pramu taman dan pemeliharaan 1.679; serta tenaga tukang kebun 1.520.

Kemudian, tenaga tukang sapu/cleaning service 11.898; petugas pengamanan 7.833; pramu kantor, caraka dan keamanan 4.489; pramu kantor dan cleaning service 10.622; supir kepala 11.350; petugas pengamanan kantor 3.374; petugas jaga/pengamanan 1.189; serta cleaning service 19.115.

Kemudian, penjaga kantor/rumah dinas 1.104; petugas sapu jalan 3.261; kamdal (keamanan dalam) 1.293; supir ambulance 3.931; dan petugas/penjaga kantor 1.783.

Sementara itu, para pentolan honorer K2 kompak mengkritisi MenPAN-RB Azwar Anas. Mereka sangat kecewa dan marah atas kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) soal pengalihan 264 jabatan ke outsourcing.

Diperkirakan 150 ribu honorer K2 tenaga teknis administrasi berada di 264 jabatan itu. Akibatnya, mereka berpotensi dialihkan menjadi tenaga outsourcing dan tidak menyandang status honorer lagi.

"Kebijakan apa ini? Mana itu MenPAN-RB Azwar Anas, awal-awal masuk seperti pahlawan bagi honorer. Eh, sekarang berubah menjadi penjajah honorer K2," kata Eko Mardiono, pengurus pusat Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I), Rabu (12/10).

Dia menilai kebijakan pemerintah soal pendataan non-ASN justru menambah rumit masalah honorer. Menurut tenaga kependidikan salah satu SMP di Surabaya itu, pendataan non-ASN justru membuka keran masuknya honorer baru.

Akhirnya honorer K2 yang dikorbankan, padahal sejak 2005, sudah ada larangan merekrut honorer lagi.

"Ada apa ini pemerintah? Yang buat aturan mereka, lah dilanggar sendiri. Akhirnya honorer K2 tersingkir," ujarnya.
Menurut Eko, seharusnya MenPAN-RB Azwar Anas fokus menyelesaikan masalah honorer K2. Jangan semua honorer didata, apalagi yang masa kerja satu tahun pun dimasukkan pendataan non-ASN.

Eko mempertanyakan janji Menteri Azwar Anas yang ingin menyelesaikan honorer K2. Jangan sampai masuk angin saja.

"Kalau datanya hanya untuk pemetaan, ya, sudah honorer K2 saja diselesaikan. Pak Menteri Anas fokus itu saja, jangan menyerempet ke honorer lain lagi," tegasnya.

Ketua Forum Honorer K2 Kota Bekasi Muhammad Rahmat Derajat juga melontarkan kritikan. Dia sangat kecewa karena MenPAN-RB Azwar Anas menurutnya terkesan ingin menghapuskan honorer K2.

Rahmat mengungkapkan banyak honorer K2 tenaga teknis administrasi saat ini dalam keadaan galau. Mereka tidak menyangka jika Menteri Anas akan tega mengalihkan sebagian besar honorer K2 ke outsourcing.

"Kok honorer K2 yang dikorbankan sih. Kami kecewa sekali dengan kebijakan menPAN-RB ini," ucapnya.

Ketua Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi Andi Melyani Kahar mengungkap jika memang ada pengalihan ke outsourcing seharusnya untuk lainnya. Bukan honorer K2 yang lahir dari regulasi yang dibuat pemerintah. Dia menegaskan jenis kelamin honorer K2 jelas. Namun, sepertinya ada upaya pemerintah mematikan honorer K2 perlahan-lahan.

"Kami melihat kebijakan yang ada justru berpihak kepada honorer non-K2. Honorer K2 disingkirkan dengan regulasi," tegasnya.

Para honorer K2 tenaga teknis administrasi itu pun meminta pemerintah bersikap adil. Pengalihan status ke outsourcing adalah tindakan yang tidak manusiawi, mengingat banyak honorer K2 usianya tidak muda lagi.

"Mengapa tidak memberikan honorer K2 penghargaan berupa status ASN? Kami sudah legawa menerima kebijakan dari PNS ke PPPK, tetapi sekarang mau diturunkan lagi ke outsourcing," pungkas Andi Melyani Kahar. (sam/esy/jpnn) Editor : Metro Daily
#Jabatan Non-ASN