Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

KPK Ganti Istilah OTT dengan Tangkap Tangan

Metro Daily • Kamis, 27 Januari 2022 | 12:08 WIB
OTT KPK-Ilustrasi
OTT KPK-Ilustrasi
JAKARTA, METRODAILY – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan pihaknya telah sepakat tidak lagi menggunakan istilah operasi tangkap tangan (OTT) saat menciduk koruptor.

Firli mengungkapkan, mulai saat ini lembaga yang ia pimpin hanya akan menggunakan istilah tangkap tangan. Ke depannya, istilah OTT tidak lagi digunakan.

“Dalam kesempatan ini perkenankan kami untuk menyampaikan tidak menggunakan lagi istilah operasi tangkap tangan (OTT). Tapi, tangkap tangan,” ujar Firli saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta Rabu (26/1/2022).

Mantan Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) tersebut menjelaskan dalam konsep hukum tidak dikenal istilah operasi tangkap tangan. Melainkan hanya ada istilah tertangkap tangan.

“Kenapa (dihapus penggunaan OTT)? Karena dalam konsep hukum yang dikenal adalah tertangkap tangan,” katanya.

Lebih lanjut Firli mengatakan, sebelum melakukan tangkap tangan KPK juga rutin melakukan pendekatan pendidikan ke masyarakat. Selain itu juga ada upaya pencegahan melalui monitoring center for prevention (MCP). Ini dilakukan untuk memantau area rawan korupsi.

“Ada delapan area intervensi seketika angkanya rendah kita bisa yakini daerah tersebut rawan tindak pidana korupsi,” ungkapnya.
Firli menjelaskan, MCP ini berfungsi untuk mencegah masyarakat dan pejabat negara melakukan tindak pidana korupsi. Maka menurutnya, jika ada yang tertangkap tangan, itu dikarenakan tingkat MCP rendah.

“Karena sesungguhnya MCP diamanatkan dalam rangka mencegah korupsi, dan itu betul bisa dibuktikan yang tertangkap tangan pastilah MCP-nya rendah,” pungkasnya.

Firli juga mengatakan, lembaga yang dipimpinnya telah berhasil menyelamatkan uang negara Rp114,29 triliun selama tahun 2021.

“KPK juga bekerja keras dalam rangka upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Karenanya melalui koordinasi dan supervisi menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp114,29 triliun pada tahun 2021,” ujar Firli.

Firli mengatakan, kinerja KPK tidak hanya diukur dari berapa banyak pelaku korupsi ditangkap atau ditahan. Sehingga lembaga antirasuah ini akan terus melakukan pencegahan, koordinasi dan supervisi.

“Kenapa ini di kedepankan pencegahan koordinasi dan supervisi karena sesungguhnya kinerja kita bukan hanya diukur seberapa banyak orang ditahan, bukan seberapa banyak orang yang kami tangkap,” katanya.

Firli menuturkan, KPK harus bisa melakukan pencegahan korupsi. Sehingga hal ini menjadi pekerjaan rumah (PR) yang besar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa korupsi adalah perbuatan melawan hukum dan merugikan negara.

“Kinerja kita harus diukur juga bagaimana kita bisa mencegah supaya tidak terjadi korupsi dan jika terjadi korupsi maka korupsi tersebut tidak terulang kembali,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Firli, KPK juga dalam melalukan pencegahan juga sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab kinerja penegakan hukum tidak hanya diukur seberapa banyak orang yang ditangkap.

“Hal ini selaras dengan amanat Presiden dalam kesempatan kepada KPK kinerja pengak hukum tidak hanya diukur seberapa banyak orang dipenjarakan tapi harus diukur tidak terulang kembali pelaku-pelaku korupsi,” pungkasnya.

Amunisi Baru

Dalam kesempatan tersebut, Firli juga mengatakan pihaknya telah mendapatkan tambahan pegawai yakni 61 jaksa penuntut umum Kejaksaan RI. Menurut Firli, 60 orang tersebut telah lolos seleksi dan akan dilantik dalam waktu dekat. Hal ini semakin menambah ‘amunisi’ baru di lembaga yang ia pimpin.

“Kami laporkan kepada pimpinan Komisi III DPR RI beberapa waktu yang lalu kami mendapatkan tambahan dari Kejaksaan RI sebanyak 61 jaksa penuntut umum bergabung di KPK karena telah memenuhi syarat dan telah dinyatakan lulus,” ujar Firli.

Ia menyambut baik tambahan 61 jaksa penuntut umum tersebut. Sebab di KPK jaksa penuntut umum jumlahnya sangat terbatas.

“Kenapa ini menjadi penting? Karena kami mengalami bottleneck terkait dengan penyelesaian perkara setelah penyidikan. Berkas perkara selesai tetapi jaksa penuntut umumnya berkurang. Maka perlu kami tambah penuntut umum,” katanya.

Firli menuturkan, dari 70 jaksa penuntut umum yang lolos seleksi hanyalah 61 orang. Sehingga dalam waktu dekat akan segera dilantik untuk selanjutnya bertugas di lembaga antirasuah.

“Alhamdulillah dipenuhi dari 70 orang jaksa dari Kejaksaan RI kami seleksi 61 bisa bergabung di KPK. Di samping itu ada pegawai negeri lain yang juga bergabung dengan KPK. Dalam waktu dekat kita akan lakukan pelantikan terhadap jaksa penuntut umum,” pungkasnya. (jp) Editor : Metro Daily
#ott #kpk #tangkap tangan