Sistem kerja tersebut tercantum pada Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Rincian lengkap aturan kerja ASN dalam SE MenPAN-RB 1/2022, dikutip Minggu (9/1), yakni untuk Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial di Jawa dan Bali: PPKM Level 1 sebanyak 75 persen pegawai work from office (WFO); PPKM Level 2 sebanyak 50 persen pegawai WFO; PPKM Level 3 sebanyak 25 persen pegawai WFO; dan PPKM Level 4 sebanyak 100 persen pegawai work from home (WFH).
Untuk Luar Jawa dan Bali: PPKM Level 1 sebanyak 75 persen pegawai WFO; PPKM Level 2 sebanyak 50 persen pegawai WFO; PPKM Level 3 sebanyak maksimal 50 persen pegawai WFO, jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari; PPKM Level 4 sebanyak 25 persen WFO, jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
Di Kantor Pemerintahan Sektor Esensial Jawa dan Bali: PPKM Level 1 maksimal 100 persen pegawai WFO; PPKM Level 2 maksimal 75 persen pegawai WFO; PPKM Level 3 dan 4 maksimal 50 persen pegawai WFO.
Di Luar Jawa dan Bali: PPKM Level 1 dan 2 maksimal 100 persen WFO; PPKM Level 3 maksimal 100 persen WFO; PPKM Level 4 maksimal 50 persen WFO.
Untuk Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal Jawa dan Bali: PPKM Level 1, 2, 3, dan 4 maksimal 100 persen pegawai WFO; PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.
SE MenPAN-RB 1/2022 ini mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya karena disesuaikan dengan PPKM dan status penyebaran Covid-19. SE MenPAN-RB 23/2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE MenPAN-RB 25/2021 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE MenPAN-RB 1/2022 ini. (jp) Editor : Metro Daily