Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Klas II A Sibolga, Rian Firmansyah membenarkan, kabar duka yang terjadi. Ia memaparkan, Rabu 20 Oktober 2021 sekitar pukul 07.00 WIB, Bonaran yang masih menjalani hukuman di Lapas Klas IIA Sibolga, di rujuk ke RSUD Pandan oleh perawat Lapas Sibolga. Sekitar pukul 07.15 WIB, Raja Bonaran tiba di RSUD Pandan dan segera dilakukan tindakan medis oleh petugas medis RSUD Pandan. Bonaran terdiagnosa menderita penyakit stroke.
"Sekitar pukul 10.00 WIB, Bonaran dipindahkan ke ruang rawat inap RSUD Pandan, untuk mendapat perawatan selanjutnya," papar Rian.
Oleh karena permintaaan keluarga, Kamis tanggal 21 Oktober 2021 sekitar pukul 19.30 WIB, Bonaran di pindahkan ke RSU Meta Medika Sibolga. Sekitar pukul 20.00 WIB, Bonaran tiba di IGD RSU Metta Medika dalam keadaan tidak sadarkan diri, yang kemudian segera dilakukan tindakan medis oleh petugas kesehatan.
Dihari yang sama, sempat dilakukan pemindahan ke ruang ICU RSU Metta Medika untuk upaya perawatan medis kembali. Namun malang, Jumat 22 Oktober 2021 sekitar Pukul 11.15, Bonaran menghembuskan nafas terakhirnya.
"Sekitar Pukul 11.15 WIB, Raja Bonaran Situmeang dinyatakan meninggal dunia oleh dokter yang menangani," tukas Rian.
Dikebumikan Hari Ini
Jenazah mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Raja Bonaran Situmeang SH M.Hum, yang meninggal dunia di RS Metta Medika Sibolga, dibawa pihak keluarga untuk di semayamkan di rumah duka di Desa Gonting Mahe, Kecamatan Sorkam, Tapteng, sekitar pukul 14.30 WIB. Jenazah tiba dirumah duka pukul 15.00 WIB. Isak tangis membahana menyambut kedatangan jenazah pencetus slogan 'Negeri Wisata Sejuta Pesona' itu.
Informasi yang dihimpun dari pihak keluarga, jenazah Bonaran akan dikebumikan, Senin 25 Oktober 2021, di pemakaman keluarga di Desa Gotting Mahe. Prosesi pemakaman akan diawali dengan acara adat, sebagaimana lazimnya suku Batak yang meninggal dunia.
"Sesuai kesepakatan keluarga, jenazah akan dikebumikan hari Senin," ujar salah seorang anggota keluarga duka, Minggu (24/10/2021).
Sebagaimana diketahui, Raja Bonaran Situmeang yang sebelumnya berprofesi sebagai lawyer, terjun ke dunia politik setelah pada tahun 2011 ikut dalam pilkada Tapanuli Tengah. Bonaran saat itu berpasangan dengan H Syukran Jamilan Tanjung. Keduanya diusung partai Partai Golkar, PDIP, dan Hanura. Selain Bonaran-Sukran, Pilkada Tapanuli Tengah saat itu diikuti dua pasangan calon lainnya yakni, Dina Riana Samosir-Drs Hikmal Batubara dan Tasrif Tarihoran-Raja Asih Purba.
Pasangan berakronim Bosur ini menang hingga 62,1 persen suara (83.313). Bonaran-Sukran dilantik sebagai Bupati/Wakil Bupati Tapanuli Tengah periode 2011-2016, oleh Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Selasa 9 Agustus 2011. Pelantikan yang dilaksanakan di gedung DPRD Tapteng, disaksikan mantan Ketua DPR RI Akbar Tandjung, mantan Gubernur Sumut Rudolf M Pardede, dan sejumlah Kapala Daerah.
Di tengah perjalanan kepemimpinannya, Raja Bonaran Situmeang terbelit kasus suap sengketa pilkada Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi, yang ditangani KPK.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis kepada Raja Bonaran Situmeang dengan hukuman penjara selama 4 tahun. Selain hukuman badan, mantan Bupati Tapanuli Tengah itu juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.
Usai menjalani hukuman kasus suap Pilkada Tapteng, bonaran kembali tersangkut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim pengadilan Negeri Sibolga menilai jika pengacara kondang itu terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana.
Majelis Hakim pengadilan Negeri Sibolga menjatuhkan hukuman kepada Bonaran dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana 3 bulan kurungan. Hingga menghembuskan nafas terakhirnya, Raja Bonaran Situmeang masih berstatus tahanan Lapas Klas IIA Sibolga. (ztm/int) Editor : Metro Daily