Sanksi tersebut diberikan karena kafe tersebut ketahuan beroperasi hingga melewati waktu yang diizinkan. Selain itu, saat dilakukan swab test antigen di lokasi, diketahui salah seorang pengunjung pria terkonfirmasi Covid-19.
Razia terhadap Kafe Barika dilakukan Camat Siantar Barat didampingi Tim Gabungan Satgas Covid-19,Kodim 0207/Simalungun, Satpol PP, BPBD, dan Dinas Kesehatan (Dinkes), Jumat (20/8) malam. Saat itu, sekitar pukul 22.00 WIB, Kafe Barika masih beroperasi. Padahal sudah disosialisasikan, kafe bisa buka hingga pukul 20.00 WIB.
Saat petugas datang, pihak kafe memadamkan semua lampu, seolah-olah sudah tutup. Namun, petugas yang dipimpin Camat Siantar Barat Pardomuan Nasution dan Kabid Trantib Satpol PP Mangaraja Tua Nababan serta Kanit Jahtanras Ipda Moses Butar-butar SH curiga karena melihat belasan unit sepedamotor terpakir di halaman kafe.
Petugas masuk ke kafe dan menyalakan lampu. Begitu terang, pengunjung langsung kocar-kacir dan ada yang bersembunyi di ujung ruangan. Bahkan ada yang masuk ke kamar mandi karena ketakutan.
Mereka yang bersembunyi diminta keluar karena petugas medis dari Dinkes akan melakukan pemeriksaan. Termasuk melakukan swab test di tempat kepada 19 pengunjung yang ada di dalam kafe.
Dari 19 orang tersebut, seorang pengunjung pria berusia 30 tahun, warga Sinaksak l, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, diketahui terkonfirmasi Covid-19. Pria itu langsung dibawa masuk ke mobil ambulans dengan tujuan Rumah Singgah di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Camat Siantar Barat Pardomuan Nasution menyegel Kafe Barika selama dua minggu. Sedangkan 18 pengunjung lainnya yang hasil swab test negative, disuruh pulang.
Pardomuan Nasution mengatakan, Kafe Barika diberi sanksi tegas karena membandel. Terlebih, sudah enam kali diberi peringatan namun tetap tak mengindahkan aturan yang ada.
"Terbukti malam ini masih buka hingga lewat batas jam yang ditentukan. Apalagi ditemukan seorang pengunjung terkonfirmasi Covid-19. Kita tegas kali ini! Sebab sudah sering mereka kita peringati, tapi pihak Kafe Barika masih terus membandel," tukasnya.
Pengunjung yang terkonfirmasi Covid-19, dari dalam mobil ambulans mengaku ketakutan. "Maunya isoman ajalah di rumah, takut saya," sebutnya.
Sementara itu, Sabtu (21/8) malam, Camat Sianta Barat bersama Danramil 04/SB, Kapolsek Siantar Barat, Kepala Puskesmas Kartini & Swabber, personel kecamatan, Babinsa dan Babinkamtibmas kembali melaksanakan Operasi Penegakan Surat Edaran Walikota Pematangsiantar. Kali ini menyasar Kerabat Coffee di Jalan Melati Kelurahan Simarito Pematangsiantar.
Dari hasil swab test di kafe tersebut, diketahui seorang pengunjung wanita terkonfirmasi Covid-19.
Pardomuan mengatakan, diketahui kafe tersebut sama sekali tidak memiliki izin usaha. Selain itu, melewati batas waktu operasional, dan tidak menerapkan protokol kesehatan terkait jumlah pengunjung dan penggunaan masker.
Di tempat tersebut, dilakukan Swab Antigen on the spot kepada pengunjung kafe. Ada 23 pengunjung dites. Hasilnya, seorang pengunjung wanita terkonfirmasi Covid-19.
Selanjutnya, terhadap pengunjung wanita tersebut dilakukan pembinaan oleh Kepala Puskesmas, camat, Danramil, dan Kapolsek. Sedangkan pengunjung lainnua diminta meninggalkan kafe tertib dan tidak lagi keluar di keluar malam hari.
Pengunjung yang terkonfirmasi Covid-19 dilaporkan ke Liaison Officer (LO) atau penghubung Kecamatan Siantar Barat. Lalu diteruskan ke Satgas Penanganan Covid-19.
"Besok, Minggu (22/8) akan dilakukan penjemputan ke rumah yang bersangkutan untuk diantar ke lokasi isoter. Yang bersangkutan malam ini diantar pulang dan diedukasi agar tidak kontak dengan siapa saja sampai penjemputan," katanya.
Terkait pengusaha kafe yang melanggar peraturan, diserahkan kepada Koordinator Tim Gakkum Satgas Covid-19. (mat) Editor : Metro Daily