Dua wartawan, Hasrul Azis Sikumbang (Kabiro Warta Poldasu) dan Thomson Pasaribu (MOL) yang terlibat dalam insiden pelarangan masuk ke lokasi proyek pembangunan Pasar Sibolga Nauli telah dipanggil polisi sebagai saksi dan sudah dimintai keterangan, Selasa (27/7).
“Kami berdua sudah dimintai keterangan sebagai saksi oleh polisi. Benar bahwa oknum yang mengaku humas itu telah mengeluarkan kata-kata kotor, hingga menyebut wartawan ta*k, wartawan abal-abal dan wartawan ujung-ujungnya duit,” kata Hasrul Azis Sikumbang diamini Thomson kepada wartawan, Selasa malam.
Menurut Hasrul Azis Sikumbang, penghinaan profesi wartawan terjadi saat mereka mendatangi lokasi proyek pembangunan Pasar Sibolga Nauli, Senin (19/7) lalu, dan oknum EL humas proyek melarang wartawan untuk masuk ke lokasi proyek.
Hasrul menjelaskan, saat kejadian itu oknum EL secara terang-terangan melarang wartawan masuk ke lokasi pasar, sambil menunjuk tulisan pasal 551 KUHP yang ditempel di pintu masuk Pasar Sibolga Nauli. “Gak boleh masuk, itu ada tulisannya. Dilarang masuk, termasuk wartawan tak boleh. Kalau tidak izin saya, tak boleh masuk. Tak boleh, titik, udah,” kata Hasrul menirukan ucapan EL.
Menurutnya, sempat terjadi adu mulut saat ditanya apa alasan pemasangan tulisan pasal 551 KHUP di lokasi itu dan EL tetap bersikukuh dengan pernyataannya “Tak boleh masuk”.
Bahkan, EL malah balik bertanya apa urusan kalian datang ke sini? Dia (EL) juga menghina profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
“EL bilang ke kami, wartawan ta*k kau! Gak boleh masuk, pasal 551, paham kau! Kandang kambing pun kalau dibikin dilarang masuk, gak boleh masuk. Tak sampai di situ, EL juga mendorong tubuh saya,” kata Hasrul.
Dalam perdebatan itu, lanjutnya, EL juga mempertanyakan legalitas wartawan yang datang ke lokasi pasar dan dia juga menyebut wartawan yang datang itu adalah wartawan abal-abal. “Saya tanggung jawab, ujung-ujungnya duitnya kau! Gak usah banyak cerita. Nah, sana. Kaulah ngadu, ke Polda langsung ngadu. Gak ada urusan! Ujung-ujungnya duitnya kalian. Saya generalisir, paham. Saya sudah dimintai duit terus,” kata Hasrul lagi menirukan ucapan EL.
Hasrul menambahkan, dalam kasus ini, oknum EL yang mengaku humas proyek pembangunan Pasar Sibolga Nauli diduga telah melakukan pelanggaran terhadap pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40/1999 tentang Pers.
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,” ucap Hasrul. (tim) Editor : Metro Daily