Humas PN Rantauprapat, Muhammad Al-Qodri SH kepada wartawan, Senin (5/7/2021) siang di Ruang Media dan Data PN Rantauprapat membenarkan kejadian itu dan kini pihaknya telah membentuk tim pencari fakta terkait masalah itu dengan memanggil para pihak termasuk oknum hakim SZ dan JF selaku suami LS.
"Kita telah mengumpulkan sejumlah bukti oleh tim yang dibentuk Pengadilan Negeri Rantauprapat. Hasilnya, akan kita laporkan kepada pimpinan Hakim Pengadilan Tinggi Medan," sebut Al-Qodri di hadapan sejumlah wartawan.
Dari informasi yang dihimpun, pada hari Kamis lalu, oknum hakim SZ bersama rekannya sedang asyik bernyanyi ria di Ruang Karaoke Five Star Supermarket Berastagi bersama teman wanitanya LS yang masih berstatus bersuami.
Mendapat informasi bahwa istrinya LS sedang asyik bernyanyi bersama pria lain, suami LS berinisial JF bersama rekan rekannya mendatangi tempat hiburan itu dan langsung menggrebek dan ternyata benar istrinya LS sedang berada di ruang KTV Five Star bersama teman prianya yang merupakan oknum Hakim berinisial SZ yang bertugas di PN Rantauprapat. (Bud). Editor : Muhiddin Hasibuan