Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Oknum Hakim PN Rantauprapat Digerebek saat Karaoke Bersama Istri Orang

Muhiddin Hasibuan • Selasa, 6 Juli 2021 | 15:52 WIB
Humas PN Rantauprapat Muhammad Al-Qodri saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Budi/Metro Rantau)
Humas PN Rantauprapat Muhammad Al-Qodri saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Budi/Metro Rantau)
LABUHANBATU, METRODAILY.id - Oknum Hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat berinisial SZ digrebek saat bersama wanita idaman lain (WIL) berinisial LS yang masih berstatus bersuami di ruang KTV Karaoke Five Star Supermarket Berastagi Rantauprapat, Kamis lalu (1/7/2021) sekira pukul 14.00 WIB.

Humas PN Rantauprapat, Muhammad Al-Qodri SH kepada wartawan, Senin (5/7/2021) siang di Ruang Media dan Data PN Rantauprapat membenarkan kejadian itu dan kini pihaknya telah membentuk tim pencari fakta terkait masalah itu dengan memanggil para pihak termasuk oknum hakim SZ dan JF selaku suami LS.

"Kita telah mengumpulkan sejumlah bukti oleh tim yang dibentuk Pengadilan Negeri Rantauprapat. Hasilnya, akan kita laporkan kepada pimpinan Hakim Pengadilan Tinggi Medan," sebut Al-Qodri di hadapan sejumlah wartawan.

Dari informasi yang dihimpun, pada hari Kamis lalu, oknum hakim SZ bersama rekannya sedang asyik bernyanyi ria di Ruang Karaoke Five Star Supermarket Berastagi bersama teman wanitanya LS yang masih berstatus bersuami.

Mendapat informasi bahwa istrinya LS sedang asyik bernyanyi bersama pria lain, suami LS berinisial JF bersama rekan rekannya mendatangi tempat hiburan itu dan langsung menggrebek dan ternyata benar istrinya LS sedang berada di ruang KTV Five Star bersama teman prianya yang merupakan oknum Hakim berinisial SZ yang bertugas di PN Rantauprapat. (Bud). Editor : Muhiddin Hasibuan