Anggota DPRD Pematangsiantar Fraksi PDI Perjuangan itu, ketika ditemui di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, Kamis (1/7) hanya mengatakan, "Jangan itu pula lah kau tanya kalau lagi kerja. Kau tanya saja sama orang itu," sambung Ferry sembari masuk ke mobilnya dan meninggalkan wartawan.
Ferry resmi dilaporkan ke Polres Pematangsiantar terkait dugaan kasus investasi bodong. Martin O Simanjuntak selaku kuasa hukum pelapor menyebutkan, terhitung sejak Jumat (25/6) lalu Ferry telah dilaporkan oleh pihaknya.
"Jumat (25/6) sudah kita buat laporan dari dua orang. Selanjutnya Rabu (30/6) kita kembali buat laporan dengan korban sebanyak tiga orang," terang Martin.
Sehingga, katanya, sudah ada lima orang korban yang meminta bantuan hukum kepada dirinya. "Jadi yang kita tangani ada lima orang," tukasnya.
Para korban, lanjutnya, Rigun dengan total kerugian Rp400 juta, Tienny Sulastri Sitohang kerugian Rp500 juta, JH dengan kerugian Rp200 juta, DT dengan kerugian Rp300 juta, dan LS dengan kerugian Rp250 juta.
Sejauh ini, lanjutnya, dari kelima korban, total kerugian sekitar Rp1,5 miliar lebih.
Martin juga menyebutkan, kasus tersebut berawal saat Ferry menawarkan kepada korban untuk investasi uang (modal) dengan keuntungan 5 persen. Awal Januari 2021, diketahui Ferry sudah tidak membayar suku bunga kepada para korban ataupun mengembalikan modal.
"Jadi sebenarnya kita terlebih dahulu sudah melakukan mediasi secara kekeluargaan, namun tidak ada jalan keluar untuk mengembalikan uang. Maka korban menempuh jalur hukum," ujar Martin.
Bahkan, katanya, Ferry justru mengaku dirinya termasuk menjadi korban. (mat) Editor : Metro Daily