Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Anggota DPRD Siantar Ferry Sinamo Dilaporkan Ke Polres Siantar

Metro-Esa • Sabtu, 26 Juni 2021 | 07:32 WIB
Photo
Photo
Martin O Simanjuntak, Kuasa Hukum Korban.

SIANTAR, METRODAILY.id - Anggota DPRD Kota Pematang Siantar Ferry SP Sinamo remis dilaporkan ke Polres Pematangsiantar atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan berkedok investasi.

Kuasa hukum pelapor, Martin O Simanjuntak menyebutkan Jumat 25 Juni 2021, Ferry SP Sinamo anggota DPRD Siantar resmi dilaporkan oleh pihaknya. Saat ini ada dua laporan yang dilakukan oleh kliennya yakni atas nama Rigun dengan total kerugian Rp 400 juta rupiah dan Tienny Sulastri Sitohang kerugian Rp 500 juta.

Permasalah tersebut berawal saat terlapor Ferry SP Sinamo menawarkan kepada korban untuk investasi uang (modal) dengan keuntungan 5 %. Selanjutnya pada awal Januari 2021 terlapor sudah tidak membayar suku bunga kepada korban ataupun mengembalikan modal.

"Jadi kita terlebih dahulu sudah melakukan mediasi secara kekeluargaan namun tidak ada jalan keluar untuk mengembalikan uang korban, maka untuk itu korban menempuh jalur hukum," ujar Martin.

Sebelum masalah ini mencuat dan para korban menempuh jalur hukum terlebih dahulu para korban sudah melakukan upaya mediasi. Namun yang bersangkutan Ferry SP Sinamo berdalih dan menyebut dirinya termasuk korban atas kejadian tersebut.

Untuk menguatkan kliennya Martin O Simanjuntak menyebut dirinya memiliki sejumlah bukti-bukti seperti bukti transfer sejumlah uang.

Terkait laporan ini, Ferry SP Sinamo, Anggota DPRD Siantar asal PDIP daerah pemilihan II Siantar, belum berhasil dikonfirmasi.(mat/md) Editor : Metro-Esa
#DPRD Siantar #investasi bodong