SIANTAR, METRODAILY - Dinas Pendidikan (Disdik) menindaklanjuti video yang viral terkait dugaan kasus perundungan (bullying) dan pemukulan yang terjadi terhadap seorang siswi di salah satu SMP Negeri di Kota Pematangsiantar, berinisial NR.
Kasus tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan, sekaligus menegaskan tidak ada pengeroyokan terhadap siswi tersebut.
Disdik Pematangsiantar bersama Polsek Siantar Selatan mempertemukan sejumlah pihak terkait, Sabtu (26/09/2026). Pihak yang hadir yaitu: kepala sekolah, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Pematangsiantar Syaiful Rizal, sejumlah guru, orang tua NR, dan juga orang tua pelaku.
Kadisdik Pematangsiantar Syaiful Rizal didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan Pendidikan Dasar Friado Damanik, menerangkan berdasarkan keterangan NR, beberapa temannya kerap mengejek dirinya, bahkan ejekan sampai menyinggung nama orang tua. Hingga kemudian, Jumat (26/09/2026) salah seorang siswi, GLH, memukul NR hingga matanya bengkak dan memar.
Baca Juga: Wali Kota Siantar Wesly Silalahi Buka Kongres I Gampera
Wali kelas yang kemudian mengetahui kejadian tersebut memanggil keduanya, NR dan GLH. Lalu, wali kelas melapor kepada kepala sekolah. Langsung saja kepala sekoh memberikan pertolongan perawatan kepada NR.
Mata NR yang bengkak diberi obat. Malamnya, sekitar pukul 21.00 WIB, kepala sekolah mengunjungi kediaman NR. Di sana, sudah ada pihak GLH.
“Malam itu, pihak keluarga korban serta keluarga pelaku sudah menyepakati akan melakukan penyelesaian dengan kekeluargaan,” sebut Syaiful.
Rencananya, perdamaian dilakukan keesokan harinya, Sabtu (26/09/2026) di sekolah. Namun ternyata sebelum surat perdamaian dibuat, ada pihak keluarga NR yang memosting video terkait bullying di media sosial.
Baca Juga: Bapas Baru Akan Dibentuk di Siantar, Pemko Siap Beri Dukungan
Upaya mediasi/perdamaian tetap dilaksanakan Sabtu (26/09/2026) di ruang kerja kepala sekolah. Dari mediasi tersebut, disepakati orang tua GLH membawa NR untuk berobat ke Rumah Sakit (RS) Mata di Jalan Kartini Kota Pematangsiantar. Selanjutnya, kedua belah pihak membuat surat perdamaian bermaterai, yang disaksikan Kadisdik dan kepala sekolah.
“Juga akan dibuat video klarifikasi terkait video yang sudah viral di media sosial dari pihak sekolah, keluarga korban, dan keluarga pelaku,” sebut Syaiful.
Dalam kesempatan tersebut, orang tua GLH meminta maaf kepada orang tua NR, dan menyatakan bersedia menanggung biaya pengobatan NR hingga sembuh.
“Pihak sekolah juga memberikan sanksi skorsing selama 10 hari kepada pelaku,” tambah Syaiful.
Baca Juga: Pemkab Simalungun Skrining TB Terintegrasi CKG di Jawa Maraja Bah Jambi
“Jadi, sejak awal pihak sekolah sudah memberikan perhatian terhadap kasus ini. Tidak ada pembiaran. Kita dari Pemerintah Kota Pematangsiantar berharap tidak ada informasi yang simpang siur, yang dapat mengganggu mental dan psikis kedua belah pihak,” tukas Syaiful.
Baik Syaiful maupun kepala sekolah menegaskan tidak ada pengeroyokan terhadap NR. (esa)