Gubernur Sumut Tetapkan Juknis SPMB 2026: Sistem Full Online, Kuota Dirombak

Editor Satu • Dipublikasikan Kamis, 30 April 2026 | 11:00 WIB

 

Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution saat meninjau kegiatan pendidikan di SMA Negeri 1 Gunungsitoli, terkait kebijakan SPMB 2026/2027.
Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution saat meninjau kegiatan pendidikan di SMA Negeri 1 Gunungsitoli, terkait kebijakan SPMB 2026/2027.

MEDAN, METRODAILY – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara resmi mengunci aturan baru penerimaan siswa tahun ajaran 2026/2027.

Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA dan SMK dengan skema yang lebih ketat, transparan, dan sepenuhnya berbasis digital.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 188.44/282/KPTS/2026 yang diteken pada 23 April 2026. Regulasi ini sekaligus menjadi acuan utama bagi seluruh sekolah negeri di Sumut dalam menerima peserta didik baru.

“Pelaksanaan SPMB tahun ini mengedepankan prinsip objektif, transparan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi dengan memanfaatkan teknologi informasi secara optimal,” tegas Gubernur dalam keterangannya, Rabu (29/4/2026).

Sistem Full Online, Kecuali Daerah Terdampak

SPMB 2026 membawa perubahan signifikan. Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring (online), kecuali untuk sekolah di wilayah tertentu yang mengalami keterbatasan infrastruktur atau terdampak bencana.

Sebanyak 14 sekolah di Kabupaten Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan diberikan pengecualian untuk melaksanakan pendaftaran secara luring (offline).

Kuota Jalur Diatur Ketat

Pemerintah menetapkan empat jalur utama dengan komposisi kuota yang tegas:

  • Jalur Domisili
    Minimal 30% (SMA) dan maksimal 10% (SMK)
  • Jalur Afirmasi
    Minimal 30% (SMA) dan 20% (SMK)
    (untuk keluarga tidak mampu dan disabilitas)
  • Jalur Prestasi
    Minimal 35% (SMA) dan hingga 70% (SMK)
  • Jalur Mutasi
    Maksimal 5% (perpindahan tugas orang tua)

Skema ini dirancang untuk menjamin pemerataan akses sekaligus tetap memberi ruang bagi siswa berprestasi.

Syarat Diperketat, Usia Maksimal 21 Tahun

Juknis juga mengatur persyaratan umum yang wajib dipenuhi calon siswa, antara lain:

  • Usia maksimal 21 tahun saat pendaftaran
  • Lulus SMP atau sederajat (dibuktikan ijazah/SKL)
  • Kartu Keluarga minimal terbit 1 tahun sebelum pendaftaran (untuk jalur domisili)

Aturan ini bertujuan mencegah manipulasi data sekaligus memastikan seleksi berjalan adil.

Beberapa sekolah dengan karakteristik khusus seperti sekolah berasrama dan kelas industri diberikan fleksibilitas dalam mekanisme seleksi.

Di antaranya sekolah unggulan seperti SMAN 1 Plus Matauli dan SMAN 2 Balige yang memiliki sistem rekrutmen tersendiri.

Penetapan juknis ini menjadi langkah strategis Pemprov Sumut untuk meredam polemik tahunan dalam penerimaan siswa baru, terutama terkait praktik titipan dan manipulasi zonasi.

Digitalisasi sistem diyakini mampu menutup celah kecurangan sekaligus meningkatkan akuntabilitas proses seleksi.

Dengan aturan baru ini, Dinas Pendidikan Sumut dituntut memastikan pelaksanaan SPMB berjalan tertib, transparan, dan benar-benar memberi kesempatan setara bagi seluruh calon peserta didik. (rel)

Editor : Editor Satu
SPMB Sumut 2026 full online