Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Gedung Tak Layak Pakai, Orang Tua dan Komite Tuntut Relokasi SMAN 5 Siantar

Editor Satu • Selasa, 20 Januari 2026 | 08:07 WIB

 

Unjuk rasa orang tua siswa dan Komite Sekolah SMAN 5 Pematangsiantar menuntut relokasi gedung sekolah yang dinilai tak layak pakai.
Unjuk rasa orang tua siswa dan Komite Sekolah SMAN 5 Pematangsiantar menuntut relokasi gedung sekolah yang dinilai tak layak pakai.

Pemprov Sumut Dinilai Ingkar Janji

SIANTAR, METRODAILY – Sejumlah orang tua siswa dan Komite SMA Negeri 5 Pematangsiantar menggelar unjuk rasa menuntut realisasi relokasi sekolah yang dinilai sudah tidak layak pakai.

Aksi tersebut digelar di depan gedung SMAN 5, Jalan Medan, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Senin (19/1/2026).

Aksi unjuk rasa ini merupakan bentuk penagihan janji kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) yang sebelumnya mewacanakan relokasi sekolah pada tahun 2025, namun hingga kini belum menunjukkan kejelasan.

Mewakili Komite Sekolah, Ramot Saragih menyampaikan keresahan para orang tua siswa terkait kondisi fisik bangunan sekolah yang dinilai membahayakan keselamatan peserta didik.

“Orang tua siswa selalu mengeluh kepada kami. Kami prihatin terhadap kondisi fisik sekolah ini. Tahun lalu Pemprov Sumut sudah menganggarkan biaya relokasi, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan,” kata Ramot.

Ia menambahkan, kekhawatiran orang tua semakin besar karena kerusakan gedung kian parah dan berpotensi menimbulkan kecelakaan saat proses belajar mengajar berlangsung.

Sementara itu, Kepala SMA Negeri 5 Pematangsiantar, Rahmat Nasution, mengungkapkan kerusakan bangunan sekolah masuk kategori sedang hingga berat, terutama pada bagian plafon dan atap seng.

“Sejak dibangun pada tahun 2007, sekolah ini belum pernah mendapatkan perbaikan fisik menyeluruh. Dana BOS hanya cukup untuk perbaikan ringan,” ujar Rahmat.

Berdasarkan data Dapodik, SMAN 5 Pematangsiantar saat ini memiliki 1.043 siswa dengan 30 ruang kelas.

Rahmat menjelaskan, kondisi sekolah semakin memprihatinkan saat hujan deras karena sejumlah ruang kelas di bagian bawah tergenang air.

“Kalau hujan deras, kelas di bagian bawah banjir. Lokasi sekolah juga berada di jalan provinsi dengan lalu lintas padat, yang rawan membahayakan keselamatan siswa,” jelasnya.

Rahmat juga menyebutkan, perbaikan fasilitas sekolah terkendala status lahan yang masih pinjam pakai. Lahan tersebut merupakan milik PT Detis Sari Indah.

Masalah ini bahkan telah berujung gugatan hukum. Pemilik lahan, melalui kuasa Henny Lee, menggugat Pemprov Sumut, Pemko Pematangsiantar, Dinas Pendidikan Sumut, dan Kepala SMAN 5 ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar.

Dalam putusan PN Pematangsiantar, Kamis (18/7/2024), majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan dan memerintahkan para tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp40.751.400.000 secara tanggung renteng.

“Untuk pembayarannya tanggung renteng antara Pemprov Sumut dan Pemko Pematangsiantar. Sudah pernah dibahas dengan Komisi E DPRD Sumut dan disarankan agar dianggarkan,” kata Rahmat.

Terpisah, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Sumut Wilayah VI Pematangsiantar–Simalungun, August Sinaga, menyatakan bahwa aset SMA dan SMK menjadi kewenangan Pemprov Sumut.

Ia membenarkan adanya putusan pengadilan tersebut, namun hingga kini belum direalisasikan.

“Keputusan pembayaran itu ada di level atas. Apalagi penganggaran sekarang berbasis komisi dan Badan Anggaran (Banggar),” ujar August.

Ia memastikan pihaknya akan memfasilitasi pertemuan lanjutan dalam waktu dekat dengan Dinas Pendidikan Sumut dan Pemprov Sumut di Medan guna menindaklanjuti aspirasi orang tua dan komite sekolah.

“Minggu ini akan kita fasilitasi pertemuan agar persoalan ini jelas. Soal anggaran memang bukan kewenangan kami di cabang dinas,” pungkasnya. (kdc)

 

Editor : Editor Satu
#tuntut relokasi sekolah #SMAN 5 Pematangsiantar #orang tua siswa