Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Nilai TKA Wajib Lengkap, Siswa Gagal Ikut SNBP Jika Ada yang Kosong

Editor Satu • Selasa, 13 Januari 2026 | 11:20 WIB
Tangkapan layar sosialisasi mekanisme pendaftaran SNPMB 2026 secara daring.
Tangkapan layar sosialisasi mekanisme pendaftaran SNPMB 2026 secara daring.

JAKARTA, METRODAILY — Nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) dipastikan menjadi syarat krusial dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026.

Siswa yang memiliki nilai TKA tidak lengkap dipastikan tidak dapat mengikuti SNBP untuk masuk perguruan tinggi negeri (PTN).

Koordinator SNBP dari Tim Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026, Riza Satria Perdana, menegaskan bahwa tahun ini terdapat ketentuan baru yang harus diperhatikan sekolah dan siswa.

“Tidak boleh ikut TKA separuh-separuh. Yang satu hadir, yang lain tidak. Semua harus lengkap,” ujar Riza, Minggu (11/1/2026).

Ia menjelaskan, setiap peserta wajib memiliki lima nilai TKA, yang terdiri dari tiga mata pelajaran wajib dan dua mata pelajaran pilihan.

“Lima-limanya harus ada nilainya, tidak boleh ada yang bolong,” tegasnya.

Proses SNPMB 2026 sendiri telah dimulai sejak 5 Januari 2026, diawali dengan pembuatan akun SNPMB serta pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).

Riza menekankan bahwa pengawasan pengisian PDSS menjadi faktor penentu agar siswa yang sebenarnya memenuhi peringkat tidak gugur hanya karena kelalaian administrasi.

“Kesalahan pengisian PDSS bisa bersifat fatal dan menggugurkan hak siswa mengikuti SNBP 2026,” ujarnya.

Ia mengimbau sekolah, orang tua, dan dinas pendidikan aktif memantau progres pengisian PDSS melalui laman resmi SNPMB dengan memfilter data berdasarkan wilayah masing-masing.

Selain kelengkapan nilai TKA, Riza juga menyoroti keuntungan bagi sekolah yang menggunakan jalur e-Rapor.

Baca Juga: Mbappe Larang Pemain Madrid Hormati Barcelona, Sikapnya Tuai Kecaman

Sekolah berakreditasi A yang mengisi PDSS melalui e-Rapor akan memperoleh tambahan kuota 5 persen, sehingga memperbesar peluang siswa di peringkat menengah untuk diterima di PTN.

Pengisian PDSS dijadwalkan berakhir pada 2 Februari 2026 dan dapat dilakukan secara manual maupun melalui e-Rapor.

Jalur e-Rapor dinilai lebih efisien karena sistem otomatis menarik data nilai dari Dapodik melalui Pusdatin Kemendikdasmen.

“Sekolah hanya perlu memfinalisasi data, memasukkan daftar siswa eligible, dan memastikan nilai TKA lengkap. Ini menghemat waktu dan meminimalkan kesalahan input,” jelas Riza.

Sementara itu, jalur manual mengharuskan sekolah menginput data kurikulum dan nilai siswa secara rinci setiap semester.

Perhatian ekstra diperlukan karena setiap siswa dapat memiliki mata pelajaran berbeda dan seluruh mapel harus dicentang agar nilai TKA dinyatakan lengkap.

Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) sekaligus Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB 2026, Eduart Wolok, menegaskan bahwa penentuan eligibilitas sepenuhnya berada di tangan sekolah.

“Kami hanya menerima daftar siswa eligible dari sekolah. Jika sekolah menyatakan seorang siswa tidak eligible karena nilai TKA, maka itu kami terima,” ujar Eduart.

Meski demikian, Eduart mengingatkan agar sekolah tetap bertindak jujur dan bertanggung jawab. Pasalnya, nilai TKA siswa juga telah dikantongi oleh SNPMB melalui BSKAP Kemendikdasmen.

“Tidak serta-merta sekolah bisa memasukkan siswa dengan nilai TKA nol sebagai eligible,” pungkasnya. (Jp)

Editor : Editor Satu
#ptn #SNBP 2026 #Nilai TKA