Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Jangan Sampai Jadi 'Kota Sampah', DPRD Desak Pemko Medan Pindahkan TPA Terjun

Pran Hasibuan • Rabu, 8 Oktober 2025 | 16:30 WIB
Kondisi TPA Terjun di Kelurahan Terjun, Medan Marelan sudah kelebihan kapasitas dan disarankan agar segera dipindahkan.
Kondisi TPA Terjun di Kelurahan Terjun, Medan Marelan sudah kelebihan kapasitas dan disarankan agar segera dipindahkan.

MEDAN, METRODAILY — Anggota Komisi IV DPRD Medan, Rommy Van Boy, mendesak Pemerintah Kota Medan untuk segera menutup dan memindahkan lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.

Menurutnya, kondisi TPA Terjun saat ini sudah overload dan membahayakan lingkungan, terbukti dari insiden longsor sampah yang terjadi bulan lalu dan mencemari permukiman warga sekitar.

Desakan tersebut disampaikan Rommy saat menghadiri pertemuan bersama Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Medan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, yang dipimpin Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak, serta dihadiri sejumlah anggota komisi seperti Jusuf Ginting, El Barino SH, Datuk Iskandar Muda, Edwin Sugesti Nasution, dan Lailatul Badri.

“Volume sampah warga Kota Medan mencapai sekitar 1.200 ton per hari yang semuanya dibuang ke TPA Terjun. Kondisi ini tidak bisa dianggap sepele. Pemerintah harus segera mencari lokasi pengganti agar Medan tidak menjadi ‘kota sampah’,” tegas Rommy, politisi Partai Golkar itu.

Rommy juga mengajak kalangan mahasiswa, khususnya HMI, untuk berperan aktif membantu Pemko Medan dalam menjaga kebersihan kota. Ia menilai, penanganan sampah harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari rumah tangga hingga ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS).

“Sosialisasi kesadaran kebersihan perlu dilakukan sejak dini dan berkelanjutan. Pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.

Selain soal teknis pengelolaan, Rommy turut menyoroti retribusi sampah melalui Wajib Retribusi Sampah (WRS) yang dinilai tidak berjalan maksimal dan banyak mengalami kebocoran. Ia menduga, dana retribusi kerap tidak sampai ke kas daerah karena tertahan di tingkat kelurahan.

Mengatasi hal itu, Rommy menyarankan agar sistem pembayaran iuran WRS dilakukan secara online.

"Dengan sistem digital, kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa diminimalisir. Peningkatan PAD dari sektor kebersihan akan sangat membantu peningkatan pelayanan publik,” ujarnya.

Ia juga mendorong pihak kelurahan agar menambah jumlah warga yang terdaftar sebagai wajib retribusi, sekaligus melakukan sosialisasi mengenai pentingnya membayar iuran sampah demi terciptanya Kota Medan yang bersih dan sehat. (pwh)

Editor : Editor Satu
#TPA Terjun #DPRD Medan #pemko medan