Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

SD Negeri 4 Kabanjahe Penerima BOS Kinerja: Penggunaan Dana Bisa Berubah

Editor Satu • Selasa, 16 September 2025 | 14:00 WIB

Kepala Sekolah SD Negeri 4 Kabanjahe, Junedy Sembiring, menjelaskan rencana penggunaan dana BOS Kinerja 2025.
Kepala Sekolah SD Negeri 4 Kabanjahe, Junedy Sembiring, menjelaskan rencana penggunaan dana BOS Kinerja 2025.

KARO, METRODAILY – SD Negeri 40446 (4) Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, menjadi salah satu penerima Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Kinerja Tahun Anggaran 2025.

Dana BOS Kinerja bertujuan mendukung program prioritas Kemendikbudristek untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan serta memberikan penghargaan kepada sekolah berprestasi, baik di tingkat provinsi, nasional, maupun internasional.

Namun, muncul dugaan pemangkasan dana yang masuk ke oknum pribadi pengelola BOS Kinerja TA 2025, menurut narasumber anonim. Untuk memperjelas isu ini, Metrodaily.com Biro Karo mengirimkan surat resmi kepada pihak sekolah terkait rincian penggunaan anggaran.

Baca Juga: Pengedar Sabu & Ganja ‘Nyanyi’, Polisi Bongkar Jaringan Besar di Simalungun

Senin (15/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, Kepala Sekolah SD Negeri 4 Kabanjahe, Junedy Sembiring, menjelaskan secara langsung di ruang kerjanya. Ia menyebutkan, total dana BOS Kinerja yang diterima sekolah sebesar Rp22.500.000, dengan rincian:

Junedy menegaskan, “Ini anggaran Tahun 2025, masa penggunaannya belum habis. Bisa saja ada perubahan nanti. Rencana kegiatan sekolah sudah disusun, dan program pelatihan tenaga pendidik sudah terlaksana selama empat hari pada Juli lalu di SMP Negeri 1 Kabanjahe."

Baca Juga: PUPR Toba Terancam Gagal Capai Target PAD 2025, Alat Berat Minim Jadi Kendala

"Untuk peralatan dan mesin, rencananya akan dibeli infokus, sementara aset lainnya akan digunakan untuk buku,” katanya.

Kepala sekolah menekankan bahwa penggunaan dana BOS Kinerja dilakukan secara transparan sesuai juknis BOS 2025, yang mengacu pada Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana BOSP.

Langkah ini menunjukkan komitmen sekolah dalam memastikan dana publik digunakan sesuai tujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan sarana belajar di SD Negeri 4 Kabanjahe. (mg)

Editor : Editor Satu
#bos kinerja #SDN 4 Kabanjahe