JAKARTA, METRODAILY – Pemerintah resmi mewajibkan siswa kelas 12 SMA dan siswa tingkat akhir SMK mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) mulai tahun ini.
Ujian ini akan diselenggarakan secara nasional sebagai bagian dari implementasi Permendikdasmen No. 9 Tahun 2025 yang diundangkan pada 3 Juni lalu.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Toni Toharudin menyebutkan, TKA merupakan langkah konkret untuk memastikan sistem penilaian yang adil dan kredibel bagi seluruh murid di Indonesia, tanpa memandang jalur pendidikan.
Baca Juga: Nirina Zubir Alami Burn Out, Sempat Dua Bulan Tak Keluar Rumah
"Kami berkewajiban memastikan seluruh murid, baik dari jalur formal, nonformal, maupun informal, mendapat kesempatan setara untuk menunjukkan capaian akademiknya," ujar Toni, Minggu (8/6).
TKA dirancang untuk mengukur capaian akademik secara objektif dengan standar nasional. Hasilnya akan diberikan dalam bentuk nilai dan kategori capaian, serta disertai sertifikat resmi yang bisa digunakan untuk berbagai keperluan, seperti:
-
Seleksi prestasi dalam PPDB di jenjang SMA/SMK.
-
Pertimbangan masuk perguruan tinggi.
-
Penyetaraan hasil belajar untuk jalur nonformal dan informal.
-
Acuan pemerintah pusat dan daerah dalam menjamin mutu pendidikan.
Baca Juga: Nikita Mirzani Belum Bisa Dijenguk Keluarga
Meski tahun ini baru menyasar kelas akhir SMA/SMK, pemerintah menargetkan perluasan TKA ke jenjang SD dan SMP mulai 2026.
"TKA hadir sebagai bentuk komitmen kami untuk menjamin mutu pendidikan secara menyeluruh dan transparan," tegas Toni. (lyn/oni/jp)
Editor : Editor Satu