Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Kasek SD Negeri di Tanah Jawa Dituding Kutip Uang Perpisahan Rp270 Ribu

Editor Satu • Rabu, 28 Mei 2025 | 20:18 WIB

 

Kutipan uang perpisahan - Ilustrasi.
Kutipan uang perpisahan - Ilustrasi.

SIMALUNGUN, METRODAILY – Kepala SD Negeri 091497 Pematang Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, diduga melakukan pungutan sebesar Rp270 ribu per siswa untuk kegiatan perpisahan, meski Dinas Pendidikan telah melarang kegiatan semacam itu.

Seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengaku terpaksa membayar iuran tersebut karena khawatir anaknya diperlakukan berbeda.

"Kami tidak mampu, tapi tetap bayar karena kasihan anak. Takut nanti malu atau tak mau sekolah lagi. Padahal, sudah jelas ada larangan dari Dinas Pendidikan soal acara perpisahan," ujar orang tua siswa, Rabu (28/5/2025).

Ia berharap Bupati Simalungun maupun Dinas Pendidikan turun tangan dan menindak kepala sekolah agar kasus serupa tidak terjadi di sekolah lain.

Saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon dan pesan singkat, Kepala Sekolah berinisial Sihaloho belum memberikan tanggapan.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun, Sudiahman Saragih, mengaku pihaknya telah mengeluarkan surat larangan kegiatan yang membebani wali murid seperti perpisahan dan studi tour.

Baca Juga: Polres Tapsel Ungkap Pembunuhan Sadis: Tengkorak di Kebun Sawit Milik Korban, Tiga Pelaku Ditangkap, Satu Buron

"Nanti kita konfirmasi lagi ke kepala sekolahnya. Larangan sudah kami sampaikan sejak awal," tegas Sudiahman.

Kasus ini menambah daftar keluhan orang tua terkait pungutan liar di sekolah yang dianggap memberatkan, terutama bagi keluarga kurang mampu. (Nsi)

Editor : Editor Satu
#Uang Perpisahan Siswa