MEDAN, METRODAILY – Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) resmi mengumumkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA dan SMK tahun ajaran 2025/2026.
Salah satu perubahan signifikan adalah penggantian istilah jalur “zonasi” menjadi “domisili”.
Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Alexander Sinulingga, menyampaikan bahwa sistem domisili merujuk pada alamat yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) dan mencocokkannya dengan lokasi sekolah dalam satu kecamatan tempat tinggal siswa.
“Kalau sebelumnya zonasi diukur dari jarak rumah ke sekolah terdekat, kini jalur domisili mengacu pada sekolah yang berada dalam kecamatan tempat tinggal siswa sesuai KK,” ujarnya, Jumat (2/5), di Medan.
Alexander menjelaskan, kuota penerimaan jalur domisili ditetapkan sebesar 30% untuk SMA dan 10% untuk SMK. Selain itu, SPMB 2025 juga menyediakan jalur Mutasi, Afirmasi, Prestasi, dan Prestasi Nilai Rapor.
Pendaftaran tahap I akan dibuka pada 15–20 Mei 2025 untuk cabang dinas (cabdis) wilayah VII hingga XIV, dan 21–26 Mei 2025 untuk wilayah I hingga VI. Tahap II berlangsung pada 2–8 Juni 2025 untuk cabdis wilayah VII–XIV dan 9–14 Juni 2025 untuk wilayah I–VI.
Adapun daya tampung SPMB 2025 mencakup 438 SMA dengan 2.627 rombongan belajar dan kapasitas 94.579 siswa. Untuk SMK tersedia 281 sekolah dengan 1.788 rombongan belajar dan kapasitas 64.356 siswa.
Rincian kuota jalur penerimaan untuk SMA meliputi Afirmasi (30%), Mutasi (5%), Domisili (30%), dan Prestasi (35%). Sementara untuk SMK, jalur Afirmasi (15%), Domisili (10%), Prestasi (10%), dan Prestasi Nilai Rapor (65%).
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman spmbsumutberkah.disdik.sumutprov.go.id dan apispmb.disdik.sumutprov.go.id. Dinas Pendidikan juga menyiapkan layanan helpdesk di masing-masing sekolah untuk membantu proses pendaftaran. (Rel)
Editor : Editor Satu