JAKARTA, METRODAILY – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti Asesmen Nasional (AN) dengan Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Berbeda dengan AN yang lebih bersifat evaluatif, TKA akan menjadi salah satu faktor penilaian dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) serta Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) untuk masuk perguruan tinggi negeri.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan bahwa nilai rapor tidak lagi digunakan dalam proses seleksi.
“SPMB nanti tidak pakai rapor lagi. Kita pakainya TKA,” ujarnya dalam sebuah paparan mengenai kebijakan baru tersebut.
Perubahan ini dilakukan untuk menanggapi persoalan validitas nilai rapor yang selama ini kerap dipertanyakan. Menurut Abdul Mu’ti, banyak kasus di mana guru dengan alasan subjektif memberikan nilai lebih tinggi dari yang seharusnya.
“Banyak guru itu karena baik hati jadi sedekah nilai kepada muridnya. Harusnya 6 dinilai 8, harusnya 8 dinilai 10,” katanya.
Meski begitu, TKA tidak akan menjadi penentu kelulusan siswa. “Sifatnya tidak wajib. Boleh ikut, boleh tidak ikut. Tapi jika mengikuti, hasilnya bisa memengaruhi jenjang pendidikan berikutnya, misalnya saat masuk perguruan tinggi,” jelasnya.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen Toni Toha Rudin menambahkan bahwa TKA untuk siswa kelas XII, baik SMA, SMK, maupun MA, akan mulai dilaksanakan pada September 2025.
Sementara bagi siswa kelas VI dan IX, TKA baru akan digelar pada Maret 2026.
Toni juga mengungkapkan bahwa mata pelajaran yang diuji dalam TKA bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan.
"Untuk jenjang SMA, misalnya, ada tiga mata pelajaran yang ditentukan secara nasional, serta dua mata pelajaran tambahan yang ditentukan berdasarkan peminatan siswa,” jelasnya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya bisa lebih objektif dan adil, serta mengurangi manipulasi nilai akademik yang kerap terjadi melalui sistem rapor. (mia/oni/jpg/han)
Editor : Editor Satu