JAKARTA, METRODAILY – Mulai 2025, siswa yang aktif dalam organisasi sekolah seperti OSIS atau Pramuka akan mendapatkan prioritas dalam penerimaan murid baru melalui Jalur Kepemimpinan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menjelaskan bahwa jalur kepemimpinan ini ditambahkan sebagai bagian dari jalur prestasi non-akademik, yang sebelumnya hanya mencakup bidang olahraga dan seni.
"Untuk jalur prestasi, ada akademik dan non-akademik. Non-akademik yang sebelumnya hanya olahraga dan seni, kini ditambah dengan jalur kepemimpinan bagi siswa yang aktif di organisasi sekolah," kata Mu’ti, Kamis (30/1).
Jalur ini terbuka untuk siswa yang mendaftar ke Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA). Mu'ti menegaskan, peran aktif siswa dalam organisasi akan menjadi faktor penting dalam seleksi.
Selain itu, Kemendikdasmen juga meningkatkan porsi penerimaan siswa dari jalur afirmasi, khususnya bagi penyandang disabilitas dan siswa dari keluarga kurang mampu.
Selain menambahkan jalur kepemimpinan, pemerintah juga mengubah sistem PPDB menjadi SPMB mulai 2025. Salah satu perubahan yang mencolok adalah pergantian istilah Zonasi menjadi Domisili.
Mu’ti menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk mengoreksi pemahaman publik yang selama ini menganggap sistem penerimaan hanya mengandalkan zonasi.
"Selama ini ada pemahaman kurang tepat bahwa penerimaan siswa hanya berdasarkan zonasi. Oleh karena itu, kami ubah istilahnya menjadi domisili," ujar Mu’ti di Jakarta Pusat.
SPMB 2025 akan tetap menggunakan empat jalur penerimaan, yaitu:
- Jalur Domisili – Seleksi berdasarkan jarak tempat tinggal siswa dengan sekolah.
- Jalur Prestasi – Berdasarkan pencapaian akademik dan non-akademik (termasuk jalur kepemimpinan).
- Jalur Afirmasi – Prioritas bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.
- Jalur Mutasi – Khusus untuk siswa yang orang tuanya pindah tugas ke daerah tertentu.
Mu’ti juga menegaskan bahwa perubahan sistem ini bukan hanya sekadar pergantian istilah, tetapi juga mencakup perubahan dalam perhitungan persentase penerimaan siswa di tiap jalur. Namun, ia belum merinci angka pastinya.
Sistem zonasi sendiri pertama kali diterapkan pada 2017 melalui Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 dan mengalami revisi pada 2018. Sejak awal, sistem ini kerap mendapat kritik dari orang tua murid karena dianggap membatasi pilihan sekolah bagi anak-anak mereka.
Dengan adanya reformasi sistem penerimaan ini, pemerintah berharap SPMB 2025 dapat memberikan peluang yang lebih adil bagi seluruh calon siswa dan memperkuat nilai kepemimpinan di lingkungan pendidikan. (net)