MEDAN, METRODAILY – Pemerintah Kota (Pemko) Medan mempercepat pengamanan aset daerah. Sebanyak 200 berkas aset telah diserahkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan untuk diproses sertifikasinya.
Langkah ini ditempuh untuk memastikan aset pemerintah memiliki kepastian hukum sekaligus mencegah potensi sengketa maupun penguasaan fisik oleh pihak lain.
Wakil Wali Kota Medan H Zakiyuddin Harahap mengatakan, proses sertifikasi aset tidak cukup hanya dengan menyerahkan berkas. Tahapan pengukuran dan kelengkapan administrasi harus dipantau secara berkala agar aset yang masih bermasalah dapat segera dituntaskan.
Hal itu disampaikannya saat menerima kunjungan BPN Kota Medan di Balai Kota Medan, Senin (14/9/2026).
“Kalau ada aset yang sudah diukur tetapi masih memiliki kekurangan administrasi, segera dikelompokkan dan dilengkapi,” kata Zakiyuddin.
Menurutnya, Pemko Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas dan Wakil Wali Kota H Zakiyuddin Harahap berkomitmen menyelesaikan sertifikasi secara bertahap hingga seluruh aset yang belum bersertifikat dapat dituntaskan.
NOP PBB Disinkronkan dengan NIB
Tak hanya mengejar sertifikasi, Pemko Medan dan BPN juga menyiapkan sinkronisasi data pertanahan. Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) akan disandingkan dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB).
Plt Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan Reza Andrian Fachri mengatakan, sinkronisasi tersebut diarahkan untuk membangun satu basis data pertanahan yang dapat menunjukkan jumlah bidang tanah di Kota Medan, baik yang telah maupun belum bersertifikat.
“Dengan sinkronisasi data ini, kita bisa mengetahui bidang tanah yang sudah maupun belum bersertifikat,” ujar Reza.
BPN Kota Medan juga telah melakukan inventarisasi melalui pemotretan udara terhadap wilayah Kota Medan seluas kurang lebih 28.000 hektare.
Data hasil inventarisasi dan pengukuran itu nantinya disampaikan kepada Pemko Medan. Termasuk jika ditemukan perbedaan antara luas tanah hasil pengukuran dengan luas yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB).
Perbedaan tersebut akan menjadi bahan bagi Pemko Medan untuk melakukan penyesuaian sekaligus penertiban administrasi aset.
Dalam pertemuan itu, Zakiyuddin didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) M Agha Novrian dan Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Suluh Aulia Harahap.
Layanan Peralihan Ditarget 10 Hari
Di sisi lain, BPN mendorong percepatan layanan pertanahan melalui program Peralihan Terintegrasi atau Perintis yang dijadwalkan diluncurkan pada 24 September 2026.
Program tersebut ditargetkan mampu menyelesaikan proses peralihan hak mulai dari pengecekan, pembuatan akta, validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga penyelesaian sertifikat dalam waktu paling lama 10 hari.
Sinergi Pemko Medan dan BPN diharapkan tidak hanya mempercepat penerbitan sertifikat aset pemerintah, tetapi juga membenahi basis data pertanahan sehingga pengamanan dan penertiban aset daerah dapat dilakukan lebih terukur. (rel)
Editor : Editor Satu