Bukan Pemko Medan, Peringkat Desil DTSEN Warga Mutlak Kewenangan BPS

Editor Satu • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 17:47 WIB
Kepala Dinas Sosial Kota Medan Khoiruddin Rangkuti. Ia menegaskan penentuan dan perubahan peringkat desil DTSEN merupakan kewenangan BPS.
Kepala Dinas Sosial Kota Medan Khoiruddin Rangkuti. Ia menegaskan penentuan dan perubahan peringkat desil DTSEN merupakan kewenangan BPS.

MEDAN, METRODAILY — Warga Kota Medan yang tidak puas dengan peringkat desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak perlu berbondong-bondong mendatangi Dinas Sosial (Dinsos).

Penentuan maupun perubahan peringkat desil 1 hingga 10 merupakan kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS), bukan Pemerintah Kota (Pemko) Medan, Kementerian Sosial maupun kelurahan.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinsos Kota Medan, Khoiruddin Rangkuti, menyikapi banyaknya warga yang datang ke kantor Dinsos untuk meminta perubahan status atau peringkat desil DTSEN.

Khoiruddin meminta camat dan lurah menyamakan pemahaman mengenai mekanisme pembaruan data. Warga yang merasa terdapat ketidaksesuaian pada peringkat desilnya cukup menyampaikan laporan melalui operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di kelurahan.

“Kita perlu menyatukan pemahaman para Camat dan Lurah agar tidak mengarahkan warga yang tidak puas dengan angka desilnya jauh-jauh datang ke Dinsos. Pembaruan data atau pengajuan ketidaksesuaian desil cukup melapor ke operator SIKS-NG yang ada di 151 kantor kelurahan se-Kota Medan,” kata Khoiruddin, Rabu (2/9/2026).

Dinsos Bukan Penentu Desil

Penjelasan tersebut sekaligus meluruskan persepsi bahwa pemerintah daerah dapat menentukan atau mengubah peringkat kesejahteraan warga dalam DTSEN.

Menurut Khoiruddin, Pemko Medan tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan peringkat desil. Begitu pula Kemensos maupun perangkat kelurahan tidak dapat secara langsung menentukan angka desil seorang warga.

Karena itu, warga yang datang ke Dinsos dengan tujuan mengubah peringkat justru perlu diarahkan ke jalur pembaruan data yang telah tersedia di tingkat kelurahan.

Operator SIKS-NG menjadi pintu awal penyampaian data atau pengajuan apabila warga menemukan ketidaksesuaian kondisi sosial dan ekonomi dengan data yang tercatat.

Baru 38 Persen KK Daftar Portal Perlinsos

Di sisi lain, Khoiruddin mengungkapkan partisipasi warga Medan dalam pendaftaran Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) masih relatif rendah.

Hingga kini, pendaftaran baru mencapai 297.390 kepala keluarga (KK) atau sekitar 38 persen dari total 789.026 KK di Kota Medan.

Masih terdapat ratusan ribu keluarga yang belum melakukan pendaftaran. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena data yang tersedia akan berkaitan dengan skema perlindungan sosial dan bantuan sosial ke depan.

Menurut Khoiruddin, masih terdapat waktu bagi masyarakat untuk melakukan pendaftaran setelah Dewan Ekonomi Nasional (DEN) memperpanjang tenggat pendaftaran Portal Perlinsos hingga akhir Desember.

“Masih ada jeda waktu empat bulan ke depan untuk mendaftarkan diri ke Portal Perlinsos, baik secara mandiri maupun lewat jalur agen di kelurahan setempat agar tidak terlewat dari skema bansos mendatang,” tambahnya.

Pemko Medan pun mendorong camat dan lurah lebih aktif menyosialisasikan mekanisme tersebut. Dengan begitu, warga tidak salah alamat ketika menemukan persoalan terkait data DTSEN maupun ingin memastikan dirinya tercatat dalam skema perlindungan sosial. (rel)

Editor : Editor Satu
Peringkat Desil bps pemko medan