MEDAN, METRODAILY — Pemerintah Kota (Pemko) Medan memperluas jaring pengaman sosial bagi warga rentan. Melalui Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD), Pemko Medan menambah kuota 10.000 penerima manfaat baru Program Keluarga Harapan (PKH) Medan Makmur Tahap II.
Tambahan penerima tersebut diprioritaskan bagi warga Kota Medan dari kelompok lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas.
Kebijakan itu ditegaskan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Erfin Fahrurrazi, saat memimpin rapat Program Keluarga Harapan Medan Makmur di Balai Kota Medan, Rabu (2/9/2026).
Mewakili Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dan Wakil Wali Kota H. Zakiyuddin Harahap, Erfin mengatakan penambahan kuota dilakukan karena manfaat program tersebut dirasakan masyarakat.
“Mengingat program ini sangat penting bagi masyarakat, Bapak Wali Kota telah menegaskan agar penyaluran bantuan sosial ini dilakukan dengan sebaik mungkin sehingga penyalurannya lebih optimal dan tepat sasaran,” kata Erfin.
Tambahan kuota tersebut bukan hanya menambah jumlah penerima, tetapi juga menuntut Pemko Medan memperketat proses pendataan agar bantuan benar-benar diterima warga yang memenuhi kriteria.
Karena itu, Erfin meminta camat dan lurah aktif melakukan pendataan masyarakat di wilayah masing-masing. Mereka juga diminta membuka komunikasi dengan warga untuk menemukan persoalan yang mungkin tidak teridentifikasi dalam proses pendataan administratif.
“Yang terpenting saat ini adalah seninya dalam berkomunikasi kepada masyarakat. Sangat dibutuhkan keikhlasan para Camat dan Lurah untuk merangkul warga, mendengarkan kendala di lapangan, sehingga pendataan bansos ini bisa berjalan maksimal,” ujarnya.
Rp24 Miliar untuk 10 Ribu Penerima
Kepala Dinas Sosial Kota Medan Khoiruddin Rangkuti mengatakan Pemko Medan menyiapkan tambahan anggaran Rp24 miliar untuk membiayai 10.000 penerima baru PKH Medan Makmur.
Masing-masing penerima dari kelompok lansia dan penyandang disabilitas mendapatkan bantuan Rp200.000 per bulan.
“Program PKH Medan Makmur ini diberikan kepada warga Kota Medan penyandang disabilitas dan lansia sebesar Rp200.000 per bulan,” kata Khoiruddin.
Dengan tambahan tersebut, cakupan penerima manfaat program bertambah dibandingkan tahap pertama yang sebelumnya memiliki kuota 9.300 orang.
Tahap II Beralih ke PT Pos
Ada perubahan mekanisme dalam penyaluran tahap kedua. Jika pada tahap pertama bantuan disalurkan melalui rekening Bank Sumut, tahap II akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Perubahan mekanisme tersebut dilakukan untuk mempercepat proses penyaluran. Pemko Medan mempertimbangkan keterbatasan waktu penggunaan anggaran P-APBD yang hanya mencakup periode tiga bulan.
“Penyaluran melalui PT Pos diharapkan dapat mempercepat proses pembayaran mengingat batas waktu kita yang sangat mendesak, yaitu tiga bulan,” ujar Khoiruddin.
Sementara itu, pendataan penerima PKH Medan Makmur tahap I sebelumnya telah menetapkan kuota 9.300 orang.
Proses pembukaan rekening Bank Sumut bagi penerima tahap pertama disebut telah hampir seluruhnya selesai. Dari total tersebut, masih terdapat sekitar 150 rekening yang proses penyelesaiannya tengah dipercepat.
Dengan tambahan 10.000 penerima pada tahap II, Pemko Medan kini menghadapi pekerjaan lanjutan: memastikan data penerima akurat, mekanisme penyaluran berjalan cepat, dan bantuan tidak berhenti pada penetapan kuota, tetapi benar-benar sampai kepada lansia dan penyandang disabilitas yang membutuhkan. (rel)
Editor : Editor Satu