MEDAN, METRODAILY — Pemerintah Kota Medan mulai mengubah cara mengawasi penerimaan pajak restoran. Melalui QRESTO, transaksi usaha kuliner dipantau secara digital untuk mempersempit celah kebocoran sekaligus membuat penerimaan pajak daerah lebih terukur.
Inovasi tersebut menjadi bagian dari upaya Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendorong digitalisasi tata kelola pajak daerah. Sistem ini diharapkan menggeser pola pengawasan yang selama ini bertumpu pada laporan manual dan pemeriksaan lapangan menjadi pengawasan berbasis data transaksi.
Akademisi Universitas Sumatera Utara, Ira Rizka Aisyah Lubis, menilai langkah tersebut patut diapresiasi. Menurut dia, teknologi dalam perpajakan daerah seharusnya tidak berhenti pada penggunaan perangkat digital, tetapi harus mampu mengubah cara pemerintah membaca dan mengawasi penerimaan.
“Teknologi harus hadir untuk menyelesaikan persoalan konkret,” kata Ira dalam tulisannya.
Menurut Ira, jika Medan menjadi kota pertama di Indonesia yang menerapkan sistem tersebut untuk pengawasan pajak restoran, keberanian Pemko Medan patut dicatat. Namun, status sebagai daerah pertama bukan ukuran akhir keberhasilan.
Yang lebih penting adalah apakah QRESTO benar-benar mampu menutup celah kebocoran pajak.
Bukan Sekadar Digitalisasi
Pajak restoran menjadi salah satu sektor yang potensial menopang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. Aktivitas transaksi kuliner berlangsung setiap hari dengan nilai ekonomi yang besar.
Persoalannya, semakin besar aktivitas transaksi, semakin besar pula kebutuhan pemerintah terhadap data yang akurat.
Di sinilah QRESTO diharapkan bekerja. Pemerintah dapat memperoleh gambaran transaksi secara elektronik sehingga pengawasan tidak semata-mata menunggu laporan dari wajib pajak.
Data transaksi juga dapat dianalisis untuk menemukan pola atau indikasi ketidaksesuaian antara transaksi yang terjadi dengan kewajiban pajak yang dilaporkan.
Bagi Ira, perubahan tersebut penting karena pengawasan pajak harus bergerak menuju sistem data driven. Pemerintah memiliki basis informasi yang lebih kuat untuk melakukan pengawasan sekaligus mengambil keputusan.
Namun, digitalisasi juga menyimpan pekerjaan rumah.
“Jangan sampai teknologi hanya menjadi perangkat baru, sementara pola pengawasan lama tetap dipertahankan,” ujarnya.
Menurut dia, efektivitas QRESTO bergantung pada sejumlah faktor, mulai dari konsistensi pengawasan, integrasi antarsistem, akurasi data, keamanan informasi hingga keberanian pemerintah menindaklanjuti indikasi ketidaksesuaian.
Tanpa itu, QRESTO berisiko sekadar menjadi aplikasi atau perangkat tambahan tanpa menghasilkan perubahan signifikan terhadap penerimaan daerah.
Jangan Jadikan Pengusaha sebagai Obyek Semata
Ira juga mengingatkan Pemko Medan agar penerapan QRESTO dibarengi komunikasi yang baik dengan pelaku usaha restoran.
Digitalisasi jangan dipersepsikan semata-mata sebagai instrumen untuk mengawasi atau menambah beban pengusaha. Pemerintah justru perlu menjelaskan bahwa sistem tersebut dapat menciptakan level playing field bagi seluruh pelaku usaha.
Pengusaha yang taat membayar pajak, kata Ira, tidak seharusnya dirugikan oleh pelaku usaha lain yang melaporkan transaksi secara tidak sesuai.
Jika data transaksi semakin transparan, persaingan usaha di sektor kuliner juga berpeluang menjadi lebih sehat. Pada saat bersamaan, kepatuhan wajib pajak dapat meningkat.
Di titik ini, QRESTO bukan hanya berbicara mengenai teknologi, melainkan soal keadilan dalam sistem perpajakan daerah.
Ujungnya Harus Kembali ke Masyarakat
Peningkatan penerimaan pajak juga tidak boleh berhenti di angka PAD.
Menurut Ira, manfaat digitalisasi perpajakan harus kembali dirasakan masyarakat melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, kebersihan kota, transportasi, kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan publik lainnya.
Karena itu, keberhasilan QRESTO tidak cukup diukur dari berapa banyak restoran yang terhubung atau berapa besar nilai transaksi yang terekam.
Ukuran yang lebih substantif adalah meningkatnya kepatuhan wajib pajak, menyusutnya potensi kebocoran, dan bertambahnya PAD secara berkelanjutan.
“Pekerjaan sebenarnya baru dimulai setelah sistem diluncurkan,” kata Ira.
Pemko Medan, lanjutnya, perlu memastikan sistem terus dikembangkan, data yang dihasilkan akurat, keamanan informasi terjaga, pelaku usaha memperoleh pendampingan, serta pengawasan dilakukan secara konsisten dan tidak tebang pilih.
Jika seluruh prasyarat tersebut terpenuhi, QRESTO berpotensi menjadi lebih dari sekadar alat pemantau pajak restoran.
Ia dapat menjadi pintu masuk perubahan tata kelola pemerintahan Kota Medan—dari pengawasan konvensional menuju pemerintahan berbasis data.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan inovasi Rico Waas bukanlah seberapa canggih teknologi yang digunakan. Ukurannya jauh lebih sederhana: apakah celah kebocoran pajak semakin sempit, PAD meningkat, pelaku usaha diperlakukan adil, dan masyarakat merasakan manfaatnya. (rel)
Editor : Editor Satu