DPRD Medan Bongkar Titik Rawan Kebocoran PAD, Rico Perintahkan OPD Audit dan Tertibkan Aset

Editor Satu • Dipublikasikan Senin, 24 Agustus 2026 | 18:35 WIB
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyampaikan sikap Pemko Medan menindaklanjuti rekomendasi DPRD terkait optimalisasi PAD dan penertiban aset daerah dalam rapat paripurna DPRD Medan, Senin (24/8/2026).
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyampaikan sikap Pemko Medan menindaklanjuti rekomendasi DPRD terkait optimalisasi PAD dan penertiban aset daerah dalam rapat paripurna DPRD Medan, Senin (24/8/2026).

MEDAN, METRODAILY – Rekomendasi DPRD Kota Medan terkait peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penertiban aset daerah tak ingin berhenti sebagai dokumen politik.

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) dan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) menindaklanjutinya secara konkret.

Perintah itu disampaikan Rico dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda penyampaian rekomendasi DPRD tentang peningkatan PAD dan penertiban barang milik daerah di Ruang Rapat Paripurna DPRD Medan, Senin (24/8/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen, didampingi Wakil Ketua DPRD Zulkarnaen dan Rajudin Sagala. Hadir pula Wali Kota Medan Rico Waas, Wakil Wali Kota Zakiyuddin Harahap, Pj Sekda Erfin Fahrurrazi serta sejumlah anggota DPRD.

Rico mengapresiasi rekomendasi yang disusun Panitia Khusus (Pansus) Peningkatan PAD dan Pansus Penertiban Aset Daerah. Menurutnya, rekomendasi tersebut sejalan dengan agenda Pemko Medan memperkuat kemandirian fiskal.

“Setelah rekomendasi ini diterima Pemko Medan, tolong tindaklanjuti dengan serius dan benar,” tegas Rico.

 DPRD Soroti Kebocoran PAD

Desakan tersebut menjadi penting setelah DPRD menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan PAD. Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen saat membacakan rekomendasi menyebut Pansus menemukan lima persoalan utama.

Yakni regulasi yang belum berjalan optimal, kebocoran PAD di sejumlah sektor, buruknya tata kelola, target PAD yang belum tercapai, serta penerimaan yang belum mencerminkan potensi riil Kota Medan.

“Persoalan utama PAD Kota Medan bukan semata-mata karena kurangnya potensi pendapatan. Potensi ekonomi Kota Medan sangat besar,” ujar Zulkarnaen.

DPRD juga menemukan indikasi ketidakpatuhan wajib pajak, ketidaksesuaian data dengan sistem pembayaran, persoalan pajak air tanah, penerapan pembayaran digital yang belum optimal, hingga pengelolaan parkir pusat perbelanjaan oleh pihak ketiga.

Penggunaan basis pajak yang dinilai tidak sesuai pada sejumlah usaha hiburan turut menjadi sorotan.

DPRD juga menilai penerimaan retribusi persampahan belum optimal. Pemko diminta membenahi pendataan wajib retribusi, mekanisme penagihan, penyetoran hingga pengawasan untuk menutup celah kebocoran.

Tak berhenti di sana, DPRD meminta Pemko Medan melakukan audit kinerja terhadap OPD pengelola PAD dan melaporkan hasilnya kepada DPRD.

Jika ditemukan dugaan kecurangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah, audit investigatif diminta melibatkan aparat penegak hukum.

Realisasi Pajak Baru 52,78 Persen

Di sisi lain, Rico memaparkan realisasi penerimaan sejumlah pajak daerah sepanjang 2026. Secara keseluruhan, realisasi penerimaan pajak daerah baru mencapai 52,78 persen.

Beberapa pos penerimaan bahkan masih berada di bawah separuh target. Realisasi PBJT jasa perhotelan tercatat 49,65 persen, jasa kesenian dan hiburan 45,17 persen, jasa parkir 46,48 persen, pajak reklame 45,10 persen dan PBB 47,09 persen.

Sementara PBJT makanan dan/atau minuman mencapai 63,82 persen, PBJT jasa tenaga listrik 58,15 persen, pajak air tanah 57,44 persen, BPHTB 57,07 persen, opsen pajak kendaraan bermotor 57,76 persen, serta opsen BBNKB 37,37 persen.

Rico menilai capaian tersebut harus menjadi alarm bagi seluruh perangkat daerah. Potensi penerimaan yang belum tergarap maksimal harus segera dipetakan dan dioptimalkan.

Pemko, katanya, akan melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi sumber PAD, termasuk melalui pendataan dan pemanfaatan aset daerah yang memiliki potensi ekonomi.

 Aset Pemko Jangan Jadi Beban

Selain penerimaan pajak dan retribusi, aset daerah menjadi pekerjaan rumah lain.

Rico menegaskan aset milik Pemko Medan tidak boleh sekadar tercatat dalam administrasi. Aset harus memiliki status hukum yang jelas, dokumen lengkap dan memberikan manfaat bagi daerah.

“Kita tidak ingin terdapat aset milik Pemko Medan yang tidak memberikan manfaat secara optimal, sementara di sisi lain masih terdapat kebutuhan pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik yang terus meningkat,” katanya.

Aset yang memiliki nilai ekonomi akan didorong untuk dikelola lebih produktif melalui mekanisme yang sesuai ketentuan.

Rico meminta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan seluruh OPD terkait tidak bekerja sendiri-sendiri.

“Penertiban aset dan optimalisasi PAD membutuhkan koordinasi, integrasi data, serta sinergi antara BKAD, Bapenda dan seluruh perangkat daerah terkait, termasuk dukungan dari DPRD Kota Medan,” tegasnya.

Sementara DPRD meminta Pemko membenahi regulasi PAD, meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, melakukan digitalisasi data wajib pajak, menetapkan target PAD 2027 secara jelas serta menerapkan pengawasan berbasis risiko.

Objek dengan aktivitas ekonomi besar dan tingkat risiko ketidakpatuhan tinggi diminta menjadi prioritas pengawasan.

Rico menegaskan optimalisasi PAD dan penertiban aset harus bermuara pada kepentingan masyarakat. Setiap rupiah penerimaan daerah dan setiap aset pemerintah, kata dia, harus dikembalikan dalam bentuk pelayanan publik, pembangunan dan peningkatan kesejahteraan warga. (rel)

Editor : Editor Satu
DPRD Medan 2024 Wali Kota Medan Rico Waas Rico Waas