Warga Medan Diminta Segera Daftar Perlinsos, Batas Akhir 31 Agustus untuk Bansos 2027

Editor Satu • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 11:25 WIB
Dinsos Medan mengimbau warga segera mendaftar sebelum batas akhir 31 Agustus 2026.
Dinsos Medan mengimbau warga segera mendaftar sebelum batas akhir 31 Agustus 2026.

MEDAN, METRODAILY — Warga Kota Medan yang belum terdaftar dalam portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) diminta segera melakukan pendaftaran. 

Batas akhir pendaftaran ditetapkan 31 Agustus 2026, sementara data yang terkumpul akan menjadi basis bagi Kementerian Sosial (Kemensos) dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) 2027.

Kepala Dinas Sosial Medan, Khoiruddin Rangkuti, mengatakan hingga Kamis (13/8/2026), baru sekitar 265.000 kepala keluarga (KK) yang mendaftar. Jumlah itu baru mencapai 35 persen dari total target sekitar 760.000 KK.

Baca Juga: Usai Divaksin di Sekolah, Kondisi Siswi Karo Memburuk hingga Meninggal

“Jumlah pendaftar di Kota Medan baru mencapai sekitar 265.000 KK atau 35 persen dari total target sebanyak 760.000 KK. Karena itu, kami mengimbau masyarakat yang belum terdaftar agar segera memanfaatkan sisa waktu yang ada,” ujar Khoiruddin saat ditemui di Gedung Legiun Veteran Medan, Kamis (13/8/2026).

Medan merupakan satu dari 42 kabupaten/kota di Indonesia yang ditunjuk sebagai lokasi percontohan (piloting) digitalisasi bansos. 

Portal Perlinsos dirancang untuk meningkatkan ketepatan sasaran bantuan, memudahkan warga mengajukan diri sebagai calon penerima, sekaligus memangkas proses birokrasi.

Baca Juga: Ratusan Siswa di Berastagi Diduga Keracunan MBG, Ambulans Bersahutan Menuju RS

Khoiruddin menjelaskan, sebelumnya pengajuan bansos mengacu pada Permensos Nomor 33 Tahun 2023. Prosesnya meliputi musyawarah kelurahan, penandatanganan berita acara, penginputan oleh operator SIKS-NG di kelurahan, hingga pengesahan kepala daerah sebelum data dikirim ke Kemensos.

Melalui Perlinsos, tahapan tersebut dipangkas secara digital.

“Lewat portal Perlinsos ini, prosesnya dipangkas sehingga sangat cepat dan tanggap. Begitu warga mendaftar, sistem akan langsung memberikan respons awal apakah yang bersangkutan layak menerima bantuan atau tidak, untuk kemudian data tersebut diolah lebih lanjut,” katanya.

Baca Juga: Tidak Hafal Asmaul Husna, Puluhan Murid  Memar Dicubit Guru di Tapsel

Pendaftaran Bisa Lewat Agen atau Mandiri

Dinsos Medan menyediakan dua jalur pendaftaran, yakni melalui agen Perlinsos dan secara mandiri menggunakan aplikasi.

Sekitar 5.080 agen telah disiagakan di berbagai wilayah Medan. Mereka terdiri atas pegawai Dinas Sosial, camat, lurah, kepala lingkungan (kepling), Ketua Tim Penggerak PKK Lingkungan, hingga kelompok Dasawisma.

“Masyarakat bisa mendatangi agen-agen tersebut untuk mendapatkan bantuan dalam proses pendaftaran,” ujar Khoiruddin.

Baca Juga: Tim Monitoring TP PKK Provinsi Sumut Apresiasi Program RUMBIA di Tanjungbalai

Warga juga dapat mendaftar secara mandiri melalui aplikasi portal Perlinsos menggunakan telepon seluler. Namun, untuk jalur mandiri, warga terlebih dahulu wajib mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Aktivasi IKD dapat dilakukan di kantor kelurahan, kecamatan, maupun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Medan.

Jadi Basis Data Bansos 2027

Khoiruddin menegaskan pendataan Perlinsos penting bagi warga yang membutuhkan bantuan pemerintah pada 2027. Data tersebut akan menjadi basis data calon penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), serta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI APBN).

Baca Juga: PTPN 4 Kebun Air Batu Dituding Tak Mendukung Program Ketapang Desa Sidomulyo.

“Informasi resmi dari pusat, batas akhir pendaftaran adalah 31 Agustus 2026. Kami berharap masyarakat bergerak cepat, baik dengan mendatangi agen di kelurahan atau kecamatan maupun mendaftar secara mandiri, agar tidak terlewat dari basis data bansos 2027,” katanya. (Rel)

Editor : Editor Satu
dinsos medan perlinsos bansos 2027