MEDAN, METRODAILY – Pembangunan Bus Rapid Transit (BRT) Medan-Binjai-Deli Serdang (Mebidang) berdampak pada ribuan pohon di Kota Medan. Sebanyak 2.788 pohon terdampak pembangunan, sementara Pemerintah Kota Medan menyiapkan 61.170 pohon pengganti.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan Melvi Marlabayana mengungkapkan, penanaman pohon pengganti dilakukan di 341 titik yang tersebar di 21 kecamatan.
Hal itu disampaikannya dalam Sosialisasi Pembangunan BRT di Ruang Rapat III Kantor Wali Kota Medan, Selasa (11/8/2026). Kegiatan dipimpin Wali Kota Medan Rico Waas melalui Asisten Administrasi Umum Setda Kota Medan Laksamana Putra Siregar.
Baru 14.377 Pohon Ditanam
Dari total target 61.170 pohon, hingga Senin (10/8/2026) baru 14.377 pohon yang telah ditanam.
Melvi mengatakan penanaman masih berjalan di sejumlah lokasi yang terdampak pembangunan BRT.
“Seluruh pohon pengganti ditanam pada 341 titik lokasi yang tersebar di 21 kecamatan di Kota Medan,” ujar Melvi.
Penanaman tersebar di berbagai kawasan. Di antaranya Medan Belawan 3.049 pohon, Medan Labuhan 10.140 pohon, Medan Marelan 1.438 pohon, Medan Deli 2.996 pohon, Medan Sunggal 719 pohon dan Medan Helvetia 2.473 pohon.
Di wilayah selatan, Medan Selayang mendapat 5.633 pohon dan Medan Tuntungan menjadi lokasi dengan alokasi terbesar, yakni 13.712 pohon. Berikutnya Medan Johor 2.080 pohon, Medan Amplas 3.734 pohon, Medan Denai 318 pohon dan Medan Tembung 342 pohon.
Sementara di wilayah timur dan pusat kota, penanaman dilakukan di Medan Timur sebanyak 1.297 pohon, Medan Perjuangan 94 pohon, Medan Barat 726 pohon dan Medan Petisah 356 pohon.
Adapun Medan Baru mendapat 2.248 pohon, Medan Polonia 3.574 pohon, Medan Kota 231 pohon, Medan Area 130 pohon dan Medan Maimun 4.710 pohon.
Ditargetkan Rampung Oktober
Pemko Medan menargetkan seluruh penanaman pohon pengganti rampung pada akhir Oktober 2026. Namun, target tersebut bergantung pada kondisi cuaca dan ketersediaan sarana pendukung.
“Ditargetkan, jika tidak ada kendala terkait cuaca dan sarana pendukung, kegiatan penanaman pohon pengganti selesai pada akhir Oktober 2026,” kata Melvi.
Kewajiban mengganti pohon terdampak berada di tangan kontraktor pembangunan BRT. Tanggung jawab tersebut juga mencakup pemeliharaan setelah penanaman.
Kontraktor diwajibkan merawat pohon yang telah ditanam selama satu tahun.
“Kontraktor diwajibkan melakukan pemeliharaan terhadap pohon yang telah ditanam selama satu tahun setelah proses penanaman,” ujarnya.
Batang Pohon Tak Langsung Dilelang
Terkait penebangan, DLH Medan berpedoman pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 72 yang mengatur kewajiban penggantian pohon berdasarkan rasio tertentu.
Sementara retribusi yang dikenakan Pemko Medan berkaitan dengan penggunaan alat berat.
Batang pohon hasil penebangan tidak langsung dilelang. Saat ini sebagian batang disimpan di sejumlah lokasi, termasuk di Jalan Luku, Kecamatan Medan Johor.
Setelah seluruh proses penebangan rampung, batang pohon tersebut akan diusulkan untuk dihapuskan melalui mekanisme pengelolaan barang milik daerah.
Sebelum dilelang, nilai batang pohon terlebih dahulu dinilai oleh konsultan appraisal atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“Pelelangan kita lakukan dengan mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,” kata Melvi.
Dengan skema tersebut, pembangunan BRT Mebidang tidak hanya mengejar percepatan infrastruktur transportasi, tetapi juga dibarengi kewajiban pemulihan vegetasi melalui penanaman pohon pengganti. (rel)
Editor : Editor Satu