MEDAN, METRODAILY – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas turun langsung mengecek kualitas rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kecamatan Medan Tuntungan, Rabu (5/8/2026).
Dalam inspeksi tersebut, Rico menemukan sejumlah pekerjaan yang belum selesai dan meminta seluruh kekurangan segera diperbaiki sebelum rumah diserahkan kepada warga.
Peninjauan dilakukan di tiga rumah penerima bantuan, yakni milik Jaipah dan Asnah di Jalan Bunga Sakura, Kelurahan Tanjung Selamat, serta rumah Rasil Pratama Tarigan di Jalan Petunia Raya, Kelurahan Namo Gajah. Rico didampingi Ketua TP PKK Kota Medan Airin Rico Waas.
Menurut Rico, pengawasan lapangan penting dilakukan untuk memastikan kualitas bangunan sesuai standar dan anggaran yang telah dialokasikan pemerintah.
"Masih ada yang belum dicat, ada juga yang sudah dicat tetapi hasilnya belum sempurna. Semua itu harus dibenahi. Yang terpenting pekerjaannya rapi sehingga rumah benar-benar layak ditempati masyarakat," ujar Rico.
Ia mengatakan program RTLH menyasar warga yang selama ini tinggal di rumah dengan kondisi memprihatinkan, mulai dari bangunan berbahan kayu hingga rumah yang sudah tidak layak huni.
Pada 2026, Pemerintah Kota Medan menargetkan 213 unit rumah direhabilitasi di seluruh kecamatan. Tiga unit yang ditinjau menjadi bagian dari program tersebut.
Anggaran Rp120 Juta per Rumah
Rico menegaskan seluruh pembiayaan rehabilitasi berasal dari APBD Kota Medan, meski ke depan tidak menutup kemungkinan adanya dukungan dari program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
"Kalau program yang ini murni menggunakan APBD," tegasnya.
Setiap rumah memperoleh alokasi anggaran Rp120 juta. Nilai tersebut, kata Rico, disesuaikan dengan kebutuhan pekerjaan di lapangan agar hasil rehabilitasi benar-benar memberikan manfaat bagi penerima.
"Yang penting masyarakat bisa tinggal dengan layak, hidup lebih sehat, anak-anak bisa belajar dan beristirahat dengan nyaman," katanya.
Salah satu rumah yang dikunjungi bahkan telah dihuni keluarga secara turun-temurun selama sekitar 60 tahun tanpa pernah berubah menjadi bangunan permanen. Kondisi tersebut menjadi dasar rumah tersebut diprioritaskan menerima bantuan rehabilitasi.
Usulan Berawal dari Kelurahan
Rico menjelaskan penerima bantuan tidak ditentukan secara langsung oleh kepala daerah. Seluruh usulan berasal dari kelurahan melalui mekanisme musyawarah sebelum diverifikasi dan ditetapkan sebagai penerima program RTLH.
Pemko Medan berharap program rehabilitasi ini tidak hanya memperbaiki kondisi fisik rumah, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui hunian yang sehat, aman, dan layak. (rel)
Editor : Editor Satu