MEDAN, METRODAILY – Pemerintah Kota (Pemko) Medan memperkuat perlindungan hak anak dan perempuan pascaperceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan mempercepat implementasi Nota Kesepahaman (MoU) bersama Pengadilan Agama Medan.
Langkah itu akan diperkuat melalui pemanfaatan aplikasi digital yang memungkinkan amar putusan perceraian dikirim langsung kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Komitmen tersebut mengemuka saat Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menerima audiensi Ketua Pengadilan Agama Medan Dian Ingrasanti Lubis di Rumah Dinas Wali Kota Medan, Selasa (4/8/2026).
Pertemuan tidak hanya menjadi ajang silaturahmi Ketua Pengadilan Agama Medan yang baru, tetapi juga membahas evaluasi pelaksanaan MoU Perlindungan Hak Anak dan Perempuan Pascaperceraian ASN yang dinilai belum berjalan optimal.
Amar Putusan Akan Terhubung ke BKD
Ketua Pengadilan Agama Medan, Dian Ingrasanti Lubis, menjelaskan selama ini penyampaian amar putusan perceraian kepada BKD masih terkendala sehingga pengawasan terhadap kewajiban ASN yang bercerai belum maksimal.
Akibatnya, pemenuhan nafkah anak maupun hak mantan istri sesuai ketentuan hukum belum dapat dipantau secara efektif.
"Ke depan kami akan membuat aplikasi untuk memudahkan pengiriman amar putusan. Selama ini kami tidak memiliki anggaran untuk mengirimkan amar putusan secara langsung kepada BKD. Dengan aplikasi tersebut diharapkan ASN yang bercerai juga dapat mengetahui kewajiban yang harus dipenuhi, terutama terkait nafkah anak," ujar Dian.
Ia berharap aplikasi tersebut nantinya dapat diluncurkan langsung oleh Wali Kota Medan setelah proses pengembangannya selesai sehingga implementasi MoU berjalan lebih efektif.
Pemko Medan: Sudah Masuk Peraturan Wali Kota
Menanggapi hal tersebut, Rico Waas menegaskan Pemko Medan mendukung penuh penguatan implementasi MoU tersebut. Bahkan substansi kerja sama itu telah diakomodasi dalam Peraturan Wali Kota (Perwal).
"MoU ini sudah masuk ke dalam aturan Pemko Medan. Kami berharap ini benar-benar memberikan manfaat bagi ASN di lingkungan Pemko Medan," kata Rico didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial Muhammad Sofyan, Kabag Kerja Sama Seri Inderahayu, serta Kabag Kesra Agus Maryono.
Menurut Rico, digitalisasi penyampaian amar putusan akan mempercepat koordinasi antara Pengadilan Agama dan BKD sehingga pelaksanaan kewajiban ASN terhadap anak dan mantan pasangan dapat dipantau secara lebih efektif.
Dalam audiensi itu, Dian juga menyampaikan persoalan baru terkait mekanisme penyampaian surat panggilan sidang.
Saat ini surat panggilan dikirim melalui PT Pos. Namun apabila pihak yang dipanggil tidak berada di rumah, surat dititipkan ke kantor kelurahan. Di lapangan, masih ditemukan aparatur kelurahan yang enggan menerima surat karena belum memahami mekanisme tersebut.
Merespons hal itu, Rico memastikan Pemko Medan akan melakukan sosialisasi kepada seluruh kecamatan dan kelurahan.
Bahkan, Pemko akan menerbitkan surat edaran agar aparatur kewilayahan memahami prosedur baru penyampaian surat panggilan dari Pengadilan Agama.
Soroti Nikah Siri hingga Isbat Terpadu
Selain persoalan perceraian, Rico juga menyoroti masih banyaknya praktik pernikahan yang tidak tercatat secara resmi atau nikah siri.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administrasi kependudukan, terutama terhadap hak-hak anak.
"Kita tentu tidak berharap angka perceraian meningkat. Namun kita juga harus memperhatikan persoalan pernikahan yang tidak tercatat karena berdampak pada hak-hak anak, termasuk dalam pengurusan administrasi kependudukan," ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Rico mengusulkan pertemuan bersama camat dan lurah dengan Pengadilan Agama Medan untuk memberikan pemahaman mengenai hukum keluarga sekaligus memperkuat pelaksanaan program Isbat Terpadu agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas status pernikahan mereka. (rel)
Editor : Editor Satu