Program Tebus Ijazah Pemko Medan Kini Berlaku untuk Siswa Madrasah, Kuota 500 Orang

Editor Satu • Dipublikasikan Kamis, 11 Juni 2026 | 18:17 WIB
Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan Prayogi menjelaskan perluasan Program Tebus Ijazah Tahun 2026. Program tersebut kini menjangkau madrasah swasta dan meningkatkan kuota penerima manfaat menjadi 500 siswa.
Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan Prayogi menjelaskan perluasan Program Tebus Ijazah Tahun 2026. Program tersebut kini menjangkau madrasah swasta dan meningkatkan kuota penerima manfaat menjadi 500 siswa.

MEDAN, METRODAILY – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melanjutkan sekaligus memperluas cakupan Program Tebus Ijazah pada tahun anggaran 2026.

Program prioritas yang digagas Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas itu kini tidak hanya menyasar sekolah swasta di bawah Dinas Pendidikan, tetapi juga madrasah swasta di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).

Perluasan program tersebut dilakukan untuk membantu lebih banyak peserta didik dan lulusan dari keluarga kurang mampu yang ijazahnya masih tertahan akibat tunggakan biaya pendidikan.

Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Prayogi, mengatakan Program Tebus Ijazah bertujuan memastikan tidak ada anak yang kehilangan kesempatan melanjutkan pendidikan maupun mencari pekerjaan hanya karena ijazahnya belum dapat diambil dari sekolah.

“Program ini diperluas hingga mencakup Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) swasta. Langkah ini dilakukan untuk menjawab aspirasi masyarakat yang selama ini berharap siswa madrasah juga dapat memperoleh manfaat yang sama,” ujar Prayogi, Kamis (11/6/2026).

Menurutnya, terdapat peningkatan signifikan pada pelaksanaan program tahun ini. Selain cakupan sasaran yang lebih luas, jumlah penerima manfaat juga bertambah dibandingkan tahun sebelumnya.

Pada pelaksanaan perdana tahun lalu, Program Tebus Ijazah berhasil membantu sekitar 360 siswa secara tuntas. Tahun ini, Pemko Medan meningkatkan kuota menjadi 500 penerima manfaat.

Prayogi menjelaskan, program ini diperuntukkan bagi siswa maupun lulusan jenjang SD dan SMP yang telah menyelesaikan pendidikan, tetapi ijazahnya masih ditahan pihak sekolah swasta karena orang tua belum mampu melunasi kewajiban administrasi pendidikan.

Meski demikian, terdapat syarat utama yang harus dipenuhi calon penerima manfaat, yakni berstatus sebagai warga Kota Medan yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK). Warga di luar Kota Medan belum dapat diakomodasi dalam program tersebut.

Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan menerapkan mekanisme pendataan dan verifikasi secara berlapis.

Tahap awal dilakukan melalui pemetaan terhadap sekolah-sekolah swasta yang masih menahan ijazah siswa. Selanjutnya, pihak sekolah mengusulkan nama-nama siswa yang dinilai memenuhi kriteria penerima bantuan.

Data tersebut kemudian diverifikasi dengan mencocokkannya pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola Dinas Sosial. Siswa yang masuk kategori prioritas dalam basis data tersebut akan diproses lebih lanjut.

Sementara itu, bagi keluarga yang mengalami penurunan ekonomi secara mendadak dan belum tercatat dalam DTSEN, Pemko Medan akan melakukan verifikasi lapangan. Proses ini melibatkan pihak sekolah, kelurahan, dan kecamatan guna memastikan kondisi ekonomi calon penerima bantuan secara objektif.

“Apabila dinyatakan memenuhi syarat, seluruh tunggakan biaya pendidikan akan diselesaikan langsung oleh Pemko Medan kepada pihak yayasan sekolah. Setelah itu, ijazah dapat segera diserahkan kepada siswa yang bersangkutan,” jelas Prayogi.

Pemko Medan berharap Program Tebus Ijazah dapat membuka kembali akses pendidikan dan peluang kerja bagi para lulusan yang selama ini terkendala administrasi, sekaligus memastikan tidak ada anak Kota Medan yang kehilangan masa depan hanya karena keterbatasan ekonomi. (rel)

Editor : Editor Satu
program tebus ijazah Wali Kota Medan Rico Waas