MEDAN, METRODAILY — Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan terus memperluas peluang kerja bagi masyarakat melalui program penempatan tenaga kerja ke luar negeri secara resmi dan prosedural.
Sepanjang Januari hingga Mei 2026, Disnaker Kota Medan telah memfasilitasi sebanyak 1.017 warga untuk bekerja di luar negeri melalui mekanisme resmi.
Negara tujuan penempatan meliputi Malaysia, Jepang, kawasan Timur Tengah, negara-negara Asia lainnya, Australia, hingga sejumlah negara di Eropa.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Ramaddan, mengatakan pasar kerja luar negeri menjadi salah satu peluang besar yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan sekaligus menekan angka pengangguran di Kota Medan.
Namun demikian, ia menegaskan seluruh proses keberangkatan harus dilakukan sesuai prosedur melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang resmi dan terdaftar.
“Penempatan tenaga kerja ke luar negeri harus dilakukan secara prosedural agar para pekerja mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum,” ujar Ramaddan.
Hal itu disampaikannya dalam rapat evaluasi bersama P3MI dan lembaga pelatihan kerja bahasa Jepang yang melaksanakan pelatihan serta pengiriman tenaga kerja asal Kota Medan, pada 6 Mei 2026.
Menurut Ramaddan, sejumlah sektor pekerjaan yang paling banyak tersedia di luar negeri antara lain operator produksi, perawat, caregiver, perkebunan, konstruksi, hingga sektor jasa lainnya.
Karena itu, calon pekerja diminta mempersiapkan diri secara matang, mulai dari keterampilan kerja, kelengkapan dokumen, kemampuan bahasa asing, hingga pemahaman terhadap prosedur resmi penempatan kerja luar negeri.
Disnaker Kota Medan juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ilegal dan selalu mencari informasi dari sumber resmi sebelum memutuskan bekerja di luar negeri.
Informasi tersebut dapat diperoleh melalui Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan maupun Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Langkah itu dinilai penting untuk mencegah masyarakat menjadi korban penempatan kerja nonprosedural yang berisiko merugikan pekerja migran.
Sebagai tindak lanjut hasil rapat evaluasi, Disnaker Kota Medan juga berencana menjalin kerja sama dengan pihak perbankan terkait penyediaan skema dana talangan biaya keberangkatan, khususnya bagi calon pekerja yang akan ditempatkan di Jepang.
Program tersebut ditujukan membantu warga yang memiliki minat dan kesiapan bekerja di luar negeri namun terkendala biaya awal keberangkatan.
Melalui fasilitasi penempatan kerja secara resmi, pembinaan mitra penempatan, pelatihan keterampilan, hingga dukungan pembiayaan, Disnaker Kota Medan berharap semakin banyak masyarakat memperoleh akses kerja yang aman, legal, dan produktif.
Langkah itu sekaligus diharapkan menjadi salah satu solusi untuk menekan angka pengangguran dan meningkatkan kualitas tenaga kerja di Kota Medan. (rel)
Editor : Editor Satu