MEDAN, METRODAILY – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan kembali mengoperasikan layanan perekaman dan pencetakan KTP Elektronik (E-KTP) di tingkat kecamatan. Pada tahap awal, layanan tersebut sudah tersedia di tujuh kecamatan guna mempermudah masyarakat mengurus administrasi kependudukan.
Kepala Disdukcapil Kota Medan, Baginda P Siregar mengatakan, pengaktifan kembali layanan di kecamatan dilakukan agar akses pelayanan menjadi lebih dekat, cepat, dan efisien bagi warga.
“Tujuannya untuk memperdekat layanan dan membahagiakan masyarakat. Jadi warga tidak perlu jauh-jauh lagi, cukup di kecamatan masing-masing agar lebih mudah mendapatkan pelayanan,” ujar Baginda, Kamis (7/5/2026).
Adapun tujuh kecamatan yang telah melayani perekaman dan pencetakan E-KTP yakni Kecamatan Medan Belawan, Medan Deli, Medan Labuhan, Medan Tuntungan, Medan Johor, Medan Marelan, dan Medan Denai.
Menurut Baginda, kecamatan yang ditunjuk pada tahap awal tersebut telah mampu melayani berbagai kebutuhan administrasi KTP, mulai dari perekaman pemula bagi warga yang baru pertama kali membuat KTP, penggantian KTP rusak, hingga pencetakan ulang kartu yang sudah tidak layak pakai.
Selain itu, layanan juga mencakup penggantian KTP hilang dengan proses penerbitan kembali bagi warga yang kehilangan kartu identitasnya.
“Semua layanan dasar terkait KTP sudah bisa dilakukan di tujuh kecamatan tersebut,” jelasnya.
Baginda menambahkan, program desentralisasi layanan administrasi kependudukan ini akan terus diperluas hingga mencakup seluruh kecamatan di Kota Medan.
“Ini masih tahap awal. Ke depan kami targetkan seluruh 21 kecamatan di Kota Medan sudah dapat melayani perekaman dan pencetakan E-KTP. Mudah-mudahan tahun depan seluruhnya terealisasi,” katanya.
Stok Blangko Dipastikan Aman
Terkait ketersediaan material KTP elektronik, Disdukcapil Kota Medan memastikan stok blangko dalam kondisi aman dan mencukupi untuk kebutuhan pelayanan masyarakat.
“Insyaallah blangko aman, tidak ada masalah sama sekali,” tegas Baginda.
Dengan pengoperasian layanan di tingkat kecamatan ini, Disdukcapil berharap antrean di kantor pusat dapat berkurang sekaligus mempercepat proses pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat di wilayah masing-masing. (Rel)
Editor : Editor Satu