MEDAN, METRODAILY – Pemerintah Kota (Pemko) Medan mempercepat pembebasan lahan di kawasan Sungai Kera (Sei Kera) Hilir guna mengejar target proyek pengendalian banjir yang didanai internasional melalui program National Urban Flood Resilience Project (NUFREP).
Langkah strategis ini diputuskan dalam pertemuan antara Pemko Medan, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II, dan PT Kawasan Industri Medan (KIM) yang dipimpin Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Rabu (6/5/2026).
Hadir dalam rapat tersebut antara lain Kepala Bappeda Ferry Ichsan, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) John Ester Lase, Direktur Utama PT KIM Dedy Mulyana, serta Kabid Keterpaduan Infrastruktur Sumber Daya Air BBWS Sumatera II Robby Ginting.
Sungai Kera, yang juga dikenal sebagai Sungai Sulang-Saling, merupakan saluran drainase primer yang mengalirkan air dari wilayah Kota Medan hingga Kabupaten Deli Serdang. Namun, tingginya sedimentasi dan perubahan tata guna lahan menyebabkan kawasan ini kerap dilanda banjir.
Wali Kota Medan Rico Waas menegaskan, normalisasi sungai ini akan berdampak luas terhadap kawasan sub-daerah aliran sungai seluas sekitar 1.800 hektare, termasuk wilayah Medan bagian utara dan Mabar.
“Dampaknya tidak hanya kepada KIM saja, tapi juga masyarakat dan lingkungan sekitarnya,” ujarnya.
Untuk mempercepat realisasi proyek, Pemko Medan memutuskan mengambil alih langsung proses pembebasan lahan yang sebelumnya mengalami kebuntuan akibat perbedaan harga dengan pemilik lahan.
Sejumlah strategi disiapkan. Pertama, menggandeng Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna memastikan nilai ganti rugi yang objektif. Kedua, melakukan sosialisasi intensif kepada pemilik empat bidang lahan yang tersisa dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan aparat wilayah. Ketiga, menyiapkan mekanisme konsinyasi atau penitipan uang ganti rugi di pengadilan apabila negosiasi tidak mencapai kesepakatan.
Proyek ini merupakan bagian dari program NUFREP yang didanai oleh Bank Dunia (World Bank), dengan syarat utama seluruh lahan harus berstatus clean and clear sebelum pencairan anggaran.
Rico Waas menginstruksikan jajarannya untuk mempercepat seluruh tahapan administrasi dan teknis, mengingat batas waktu yang ditetapkan hingga Juni 2026.
“Kita ingin proses ini selesai dan seluruh lahan sudah clean and clear, sehingga tidak ada kendala lagi dan proyek bisa segera berjalan,” tegasnya. (Rel)
Editor : Editor Satu