PKH Medan Makmur Digulirkan, 10.000 Warga Terima Rp2,4 Juta per Tahun

Editor Satu • Dipublikasikan Kamis, 2 April 2026 | 15:40 WIB

 

Wali Kota Medan Rico Waas saat sosialisasi program PKH Medan Makmur dan digitalisasi bantuan sosial di Kantor Wali Kota Medan.
Wali Kota Medan Rico Waas saat sosialisasi program PKH Medan Makmur dan digitalisasi bantuan sosial di Kantor Wali Kota Medan.

MEDAN, METRODAILY – Pemerintah Kota Medan resmi menggulirkan program bantuan sosial PKH Medan Makmur dengan menyasar 10.000 penerima manfaat pada 2026. Setiap penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp2,4 juta per tahun.

Program yang didanai melalui APBD ini diprioritaskan bagi kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas dan lanjut usia yang belum tersentuh bantuan pemerintah pusat.

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan program ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat perlindungan sosial di tengah masih adanya masyarakat yang hidup dalam kemiskinan ekstrem.

Baca Juga: Letnan Dalimunthe: LKPD 2025 Bukti Tanggung Jawab ke Publik, Targetkan Opini Terbaik

“Masih ada lansia terlantar dan penyandang disabilitas yang belum mendapatkan perhatian. Ini yang harus kita hadirkan solusinya,” ujarnya saat sosialisasi di Kantor Wali Kota Medan, Rabu (1/4/2026).

Program ini memiliki dasar hukum Peraturan Wali Kota Medan Nomor 10 Tahun 2026 dan dirancang sebagai bantuan sosial bersyarat berbasis daerah.

Setiap penerima akan memperoleh Rp200 ribu per bulan yang disalurkan secara non-tunai melalui rekening masing-masing, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penyaluran.

Baca Juga: Serahkan LKPD 2025, Bupati Tapsel Gus Irawan Bidik Opini Terbaik dari BPK

Sasar Kelompok Rentan

PKH Medan Makmur menyasar warga dengan kriteria:

  • Penyandang disabilitas dengan ketergantungan tinggi
  • Lansia usia 60 tahun ke atas yang terlantar atau tidak mampu
  • Tidak menerima bantuan lain seperti PKH nasional atau BPNT
  • Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (desil 1–5)

Bagi warga yang belum terdata, pengusulan dapat dilakukan melalui musyawarah kelurahan.

Pendataan Ketat, Hindari Penyimpangan

Rico Waas menekankan pentingnya akurasi data dan integritas aparatur di lapangan. Ia mengingatkan camat dan lurah agar tidak menyalahgunakan kewenangan.

“Bantuan ini harus tepat sasaran. Jangan sampai ada titipan atau kedekatan pribadi. Jika melanggar, akan diproses,” tegasnya.

Baca Juga: KPK Didesak Bongkar Mafia Cukai Rokok, Jangan Berhenti di Pelaku Lapangan

Dari sekitar 313 ribu keluarga dalam kategori desil 1–5 di Kota Medan, pemerintah akan melakukan penyaringan ketat agar bantuan benar-benar menyasar yang paling membutuhkan.

Distribusi bantuan juga akan dilakukan proporsional di 21 kecamatan, dengan perhatian lebih pada wilayah Medan bagian utara.

Dorong Digitalisasi Bansos

Selain penyaluran bantuan, Pemko Medan juga mempercepat pembenahan sistem data melalui SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).

Baca Juga: Alarm Rumah Tangga di Palas: Perceraian Awal 2026 Tembus 40 Persen dari Pernikahan

Medan bahkan ditetapkan sebagai daerah percontohan nasional dalam digitalisasi bantuan sosial melalui integrasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk meningkatkan akurasi dan transparansi data penerima.

Seluruh camat dan lurah diwajibkan memiliki IKD serta aktif mengedukasi masyarakat, termasuk membantu warga yang belum memahami teknologi.

Rico menargetkan seluruh proses pendataan, pembenahan sistem, hingga tahap awal digitalisasi bansos rampung dalam bulan ini.

“Ini kerja bersama. Kami butuh komitmen seluruh jajaran agar program ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya. (rel)

Editor : Editor Satu
Wali Kota Medan Rico Waas pemko medan