MEDAN, METRODAILY — Kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
Sebanyak 8.533 PPPK paruh waktu dipastikan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2026.
Kepastian tersebut disampaikan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Wiriya Alrahman di Balai Kota Medan, Rabu (11/3/2026).
Menurut Wiriya, kepastian itu muncul setelah pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
“Di dalam PP tersebut disebutkan bahwa PPPK mendapatkan THR tanpa membedakan status penuh waktu atau paruh waktu. Artinya, PPPK paruh waktu juga termasuk penerima,” ujar Wiriya.
Tidak Ada Perbedaan PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu
Ia menjelaskan, sebelumnya Pemko Medan masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat terkait aparatur yang berhak menerima THR. Setelah aturan tersebut terbit, ketentuan penerima kini menjadi jelas.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari PNS dan PPPK berhak menerima THR dan gaji ke-13.
Dengan demikian, PPPK paruh waktu yang selama ini menunggu kepastian akhirnya dipastikan memperoleh hak yang sama.
“Jadi teman-teman PPPK paruh waktu tidak perlu khawatir lagi, karena regulasinya sudah jelas,” katanya.
THR Dihitung Proporsional Jika Masa Kerja Belum Setahun
Wiriya menambahkan, bagi PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, besaran THR akan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.
Baca Juga: Safari Ramadan di Batu Bara, Polda Sumut Perkuat Silaturahim dengan Masyarakat
Perhitungan dilakukan dengan membagi gaji pokok selama 12 bulan, kemudian dikalikan dengan jumlah bulan masa kerja.
“Misalnya bekerja empat bulan, maka empat dibagi dua belas dikalikan gaji pokok. Itulah nilai THR yang diterima,” jelasnya.
Pemko Medan Siapkan Perwal
Saat ini Pemko Medan tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai aturan teknis pencairan THR bagi ASN di lingkungan Pemko Medan.
Setelah Perwal ditandatangani Wali Kota, proses pencairan THR akan segera dilakukan.
“Begitu Perwal keluar dan ditandatangani Bapak Wali Kota, proses pencairan bisa segera berjalan,” ujar Wiriya.
Ia juga meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera memproses pengajuan pencairan setelah aturan teknis tersebut diterbitkan.
“Kami minta seluruh kepala OPD segera mengajukan proses pencairan setelah Perwal keluar. BKAD sudah siap memprosesnya,” tegasnya.
PPPK Paruh Waktu Juga Terima Gaji ke-13
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan Muhammad Ashari Lubis menambahkan bahwa selain THR, PPPK paruh waktu juga akan menerima gaji ke-13 sesuai ketentuan dalam regulasi pemerintah pusat.
Karena itu, seluruh OPD diminta segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) agar proses pencairan dapat dipercepat. (Rel)
Editor : Admin Metro Daily