MEDAN, METRODAILY, METRODAILY – Forum Komunikasi Suara Masyarakat Sumut (FKSM Sumut) menyatakan akan melaporkan pengelola Pasar Bazar UMKM di Medan Marelan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan atas dugaan tidak memiliki izin resmi dan melakukan pungutan liar (pungli).
Ketua Umum FKSM Sumut, Irwansyah, mengatakan laporan akan disampaikan pada Selasa (3/3/2026).
“Besok kami akan melaporkan pengelola Bazar UMKM di Jalan Marelan Raya, Lingkungan 3, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, yang diduga memungut uang sewa ratusan juta rupiah dari ratusan pedagang tanpa memiliki izin yang sah,” ujarnya, Senin (2/3/2026).
Soroti Direktur Perumda RPH Medan
Irwansyah menyebut, berdasarkan informasi yang dihimpun, bazar tersebut diduga dikelola Ardiansyah yang juga menjabat Direktur SDM/Umum/Keuangan Perumda Rumah Potong Hewan (RPH) Medan.
Menurutnya, pejabat BUMD seharusnya fokus pada tugas dan tanggung jawab yang telah dibiayai oleh negara melalui BUMD Pemko Medan.
FKSM berharap Kejari Belawan mengusut dugaan pungli serta potensi pelanggaran kewajiban pajak dan retribusi dalam kegiatan tersebut.
Izin Keramaian Dipersoalkan
Selain melapor ke Kejari Belawan, FKSM juga berencana melaporkan penerbitan Surat Izin Keramaian oleh Polres Pelabuhan Belawan kepada Kapolda Sumut dan Kabid Propam Polda Sumut.
Surat Izin Keramaian bernomor SI/02/II/YAN.2.1/2026/Intelkam tertanggal 14 Februari 2026 itu ditandatangani melalui Kasat Intelkam AKP Teguh Raya Putra Sianturi. Sementara rekomendasi disebut berasal dari Kapolsekta Medan Labuhan.
Irwansyah menilai izin tersebut terbit tanpa rekomendasi dari pemerintah setempat.
Polisi: Hanya Izin Keramaian
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Intelkam Polres Pelabuhan Belawan AKP Teguh Raya Putra Sianturi menjelaskan bahwa pihaknya hanya menerbitkan izin keramaian guna mendukung pengamanan kegiatan.
“Yang kami terbitkan izin keramaian, artinya Polri siap memberikan pengamanan kegiatan itu. Bukan izin operasional seperti IUP,” ujarnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pengelola bazar dan pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi.
Upaya konfirmasi kepada Direktur Perumda RPH Medan Ardiansyah, Kapolres Pelabuhan Belawan, serta Kapolsekta Medan Labuhan belum mendapat respons.
Dihimbau Tak Beroperasi
Sementara itu, berdasarkan surat imbauan Lurah Tanah Enam Ratus tertanggal 19 Februari 2025, pengelola diminta tidak mengoperasikan bazar sebelum mengantongi izin dari instansi teknis Pemko Medan maupun pemerintah pusat.
Pemerintah setempat disebut tidak pernah mengeluarkan rekomendasi atas kegiatan tersebut.
Di lapangan, bazar yang diisi sekitar 160 stan pedagang dengan kisaran sewa Rp3–5 juta per stan itu masih beroperasi.
Pantauan Minggu malam (1/3/2026), arus lalu lintas di Jalan Marelan Raya mengalami kemacetan panjang akibat ramainya pengunjung. Tidak terlihat penataan lalu lintas dari instansi terkait.
FKSM menegaskan akan mengawal proses hukum agar dugaan pelanggaran dalam pengelolaan pasar komersial tersebut dapat diusut secara transparan. (Rel/sya)
Editor : Editor Satu