MEDAN, METRODAILY – Pemerintah Kota Medan resmi menurunkan tarif retribusi parkir kendaraan roda dua dan roda empat melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peninjauan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Kebijakan ini disampaikan langsung Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, saat doorstop dengan wartawan di Balai Kota Medan, Rabu (25/2/2026).
Dalam aturan terbaru tersebut, tarif parkir sepeda motor yang sebelumnya Rp3.000 diturunkan menjadi Rp2.000. Sementara tarif parkir mobil yang sebelumnya Rp5.000 kini menjadi Rp4.000.
Baca Juga: 40 Ribu Pekerja Informal Medan Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Menurut Rico Waas, penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta kebutuhan akan sistem perparkiran yang lebih tertib dan terstandarisasi.
“Pemko Medan menilai kebijakan ini dapat membantu meringankan beban pengeluaran masyarakat sekaligus menciptakan sistem perparkiran yang lebih baik,” ujarnya.
Pembayaran Tunai dan Digital
Selain penyesuaian tarif, Pemko Medan juga menerapkan sistem pembayaran parkir secara manual (tunai) dan digital melalui QRIS atau metode non-tunai.
Langkah ini bertujuan meningkatkan transparansi serta mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran.
Baca Juga: Wali Kota Medan Buka Ramadan Fair XX, Syiar dan UMKM Bergeliat di Taman Sri Deli
Untuk memastikan kebijakan berjalan optimal, Pemko Medan akan membentuk satuan tugas (Satgas) khusus guna mengawasi penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum. Penindakan terhadap juru parkir (jukir) liar juga akan terus dilakukan secara tegas.
Ke depan, setiap jukir resmi diwajibkan menggunakan atribut standar berupa rompi khusus serta mengikuti pelatihan yang diselenggarakan Dinas Perhubungan Kota Medan.
Pelatihan tersebut mencakup etika pelayanan, pemahaman marka parkir, serta tata cara berinteraksi yang sopan dengan masyarakat.
“Pelatihan ini menjadi salah satu syarat untuk menjadi jukir agar tidak ada lagi pelayanan yang dianggap kurang baik atau kasar,” tegas Rico Waas.
Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan di Dolok Sigompulon, Tersangka Peragakan 16 Adegan
Selain itu, jukir juga diwajibkan bebas narkoba yang dibuktikan dengan surat pernyataan resmi. Kebijakan ini diambil guna meningkatkan profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap layanan parkir.
Komitmen Perparkiran Lebih Baik
Rico Waas berharap kebijakan baru ini membawa dampak positif bagi pelayanan publik sekaligus menjadi stimulus ekonomi bagi masyarakat.
Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan akan melakukan sosialisasi terkait Perwal tersebut agar implementasi berjalan efektif.
“Melalui Perwal baru ini, Pemko Medan berkomitmen menghadirkan sistem parkir yang lebih tertib, transparan, dan berpihak kepada masyarakat,” pungkasnya. (rel)
Editor : Editor Satu