Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Pemko Medan Gandeng Kejari Medan–Belawan, Proyek BRT hingga PSEL Dikawal Ketat

Editor Satu • Kamis, 12 Februari 2026 | 11:45 WIB

 

Wali Kota Medan Rico Waas bersama Kajari Medan Ridwan Sujana Angsar dan Kajari Belawan Yusuf Darmaputra berfoto usai penandatanganan kesepakatan bersama di Rumah Dinas Wali Kota Medan, Selasa (10/2).
Wali Kota Medan Rico Waas bersama Kajari Medan Ridwan Sujana Angsar dan Kajari Belawan Yusuf Darmaputra berfoto usai penandatanganan kesepakatan bersama di Rumah Dinas Wali Kota Medan, Selasa (10/2).

MEDAN, METRODAILY – Pemerintah Kota (Pemko) Medan memperkuat pengawalan hukum terhadap pelaksanaan pembangunan dengan menjalin kerja sama bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dan Kejari Belawan.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Penanganan dan Penyelesaian Persoalan/Kasus Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi Pemko Medan. Penandatanganan berlangsung di Rumah Dinas Wali Kota Medan, Selasa (10/2).

Dokumen kesepakatan diteken langsung Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Kepala Kejari Medan Ridwan Sujana Angsar dan Kepala Kejari Belawan Yusuf Darmaputra.

Baca Juga: 134 Masjid dan 38 Musala di Siantar Terima Bantuan Ramadan

Wali Kota Medan Rico Waas menegaskan, kerja sama ini bukan sekadar seremonial, melainkan langkah konkret untuk menyatukan visi dalam menghadapi kompleksitas persoalan pembangunan di Kota Medan.

Dengan luas wilayah sekitar 265 kilometer persegi dan jumlah penduduk besar, Medan menjadi salah satu dari sedikit kota di Indonesia yang memiliki dua Kejari.

“Medan bukan kota dengan persoalan sederhana. Ada sejarah, perbedaan pandangan, hingga dinamika pembangunan yang menuntut kehati-hatian dan profesionalisme tinggi,” ujar Rico, didampingi Sekda Wiriya Alrahman serta jajaran pimpinan perangkat daerah.

Rico menekankan setiap program pembangunan harus dapat dipertanggungjawabkan, tidak hanya saat ini tetapi juga untuk generasi mendatang.

Baca Juga: Ungkap 7 Kasus Pembunuhan, 17 Personel Satreskrim Polres Tanah Karo Diganjar Penghargaan

Karena itu, seluruh proses—mulai perencanaan, pengambilan keputusan, hingga pelaksanaan proyek—harus sesuai regulasi dan prinsip administrasi yang benar.

Pemko Medan juga mendorong seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) aktif berkonsultasi dengan kejaksaan apabila menghadapi persoalan hukum atau administrasi.

“Kita bukan pihak yang saling berhadapan. Pemerintah, kejaksaan, kepolisian, dan seluruh unsur terkait adalah satu kesatuan dalam membangun kota ini,” tegasnya.

Sejumlah proyek strategis yang akan dan tengah berjalan di Kota Medan antara lain program Koperasi Merah Putih, Sekolah Rakyat, pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) di Marelan, pembangunan Bus Rapid Transit (BRT), serta proyek infrastruktur yang didukung World Bank.

Baca Juga: Tak Terima Putusan PTUN dan PN Kabanjahe, Ahli Waris Mantan Bupati Karo Ajukan Banding

Menurut Rico, seluruh program tersebut membutuhkan pendampingan hukum yang kuat agar berjalan aman dan akuntabel.

Kejari Tegaskan Pengawasan dan Integritas

Kajari Medan Ridwan Sujana Angsar menyatakan komitmennya untuk mengawal pembangunan Kota Medan demi kepentingan masyarakat.

Ia menegaskan, dalam proses pembangunan yang kompleks, potensi permasalahan tetap ada. Namun hal tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi dan koordinasi yang baik antarinstansi.

“Kejaksaan tidak akan ragu menindak pejabat atau pihak mana pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, namun tetap mengedepankan dialog dalam penyelesaian persoalan pembangunan,” tegas Ridwan.

Baca Juga: Bahlil Tegaskan Izin Tambang Emas Martabe Belum Dicabut, Pemerintah Masih Lakukan Kajian

Terkait integritas internal, Ridwan memastikan tidak mentoleransi penyalahgunaan kewenangan oleh jajarannya. Ia mempersilakan masyarakat melapor apabila menemukan pelanggaran yang dilakukan oknum kejaksaan.

“Saya tidak pernah mengizinkan anggota melakukan hal-hal yang tidak sesuai aturan, apalagi untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Sementara itu, Kajari Belawan Yusuf Darmaputra menekankan peran strategis Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam mendukung tata kelola pemerintahan.

Menurutnya, peran kejaksaan tidak terbatas pada penegakan hukum di persidangan, tetapi juga mencakup pendampingan hukum, pemberian pendapat hukum (legal opinion), legal drafting, hingga penanganan perkara litigasi dan non-litigasi.

Baca Juga: Gol Sesko di Menit 96 Selamatkan MU di Kandang West Ham

“Melalui JPN, kami siap memberikan pendampingan hukum sejak awal perencanaan agar kebijakan dan program pembangunan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” jelas Yusuf.

Kerja sama ini menjadi bagian dari komitmen Pemko Medan dalam membangun pemerintahan yang bersih, profesional, dan berintegritas, sejalan dengan arah kebijakan nasional terkait penguatan tata kelola dan pelayanan publik. (rel)

Editor : Editor Satu
#mou #Kejari Medan #pemko medan #proyek brt