MEDAN, METRODAILY – Pemerintah Kota Medan melalui Dewan Pengupahan Kota Medan resmi mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Medan tahun 2026 sebesar 8 persen.
Dengan kenaikan tersebut, UMK Medan yang pada 2025 sebesar Rp4.014.072 diusulkan meningkat menjadi Rp4.335.198.
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyampaikan bahwa usulan kenaikan UMK tersebut merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan Kota Medan yang dilaksanakan selama dua hari, yakni Senin dan Selasa.
Selain UMK, rapat tersebut juga menyepakati usulan kenaikan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) tahun 2026 sebesar 5 hingga 9 persen, dengan besaran berkisar antara Rp4.378.392 hingga Rp4.508.606.
“Hasil ini akan kami sampaikan dan diusulkan ke tingkat provinsi untuk selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sumatera Utara,” ujar Rico di Medan, Rabu (24/12/2025).
Rico berharap, kenaikan upah yang diusulkan ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja, sekaligus mendorong produktivitas tenaga kerja dan dunia usaha di Kota Medan.
Menurutnya, keseimbangan antara kepentingan buruh dan keberlangsungan perusahaan menjadi kunci dalam menjaga pertumbuhan ekonomi daerah.
“Harapan kita, keputusan ini benar-benar memberi manfaat bagi pekerja. Namun di sisi lain, perusahaan juga harus tetap produktif karena geliat ekonomi sangat dibutuhkan untuk meningkatkan PAD dan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rico menegaskan bahwa angka kenaikan UMK dan UMSK tersebut telah melalui perhitungan dan pembahasan yang matang. Proses penetapannya melibatkan unsur pemerintah, perwakilan serikat pekerja, serta asosiasi pengusaha.
Ia juga menekankan pentingnya harmonisasi dan koordinasi antar pemangku kepentingan agar kebijakan pengupahan dapat diterima semua pihak dan berjalan kondusif.
“Setelah ini, kami akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara untuk mengawal proses penerbitan SK Gubernur. Harapannya, iklim investasi di Medan semakin baik, baik investasi skala menengah maupun makro,” pungkas Rico. (Rel)
Editor : Editor Satu