MEDAN, METRODAILY — Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Kepala Kejaksaan Negeri Medan Fajar Syah Putra dan Kajari Belawan Yusup Darmaputra menandatangani MoU dan Perjanjian Kerja Sama pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana di Sumatera Utara.
Penandatanganan berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Selasa (18/11/2025).
Kegiatan ini disaksikan langsung oleh Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Undang Mugopal, Gubernur Sumut M. Bobby Afif Nasution, dan Kepala Kejati Sumut Harli Siregar.
Selain Pemko Medan, penandatanganan serupa juga dilakukan antara Pemprov Sumut, seluruh pemerintah kabupaten/kota, dan Kejaksaan Negeri se-Sumut.
Baca Juga: Bupati Taput Lantik 44 Kepala Sekolah & Direktur PDAM Mual Natio
MoU ini menjadi pijakan penting dalam implementasi restorative justice (RJ) melalui pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang lebih humanis.
Plt Sekretaris Jampidum Undang Mugopal mengatakan pidana kerja sosial merupakan bentuk pemidanaan modern yang tidak boleh dikomersialkan, tidak boleh dipaksakan, dan harus sesuai aturan hukum. Pelaksanaannya berdasarkan putusan pengadilan, diawasi jaksa, dan dibimbing pembimbing kemasyarakatan.
“Pidana kerja sosial berlaku bagi perkara dengan ancaman kurang dari lima tahun. Hakim dapat menjatuhkan pidana kerja sosial ketika pidana penjara di bawah enam bulan atau denda kategori II sebesar Rp10 juta,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pekerjaan sosial dilaksanakan 8 jam per hari sesuai KUHP 2023. Ada lebih dari 300 jenis pekerjaan sosial yang dapat diberikan, seperti membersihkan masjid, selokan, hingga membantu administrasi kependudukan.
Baca Juga: Pemko Sibolga Gelontorkan Beasiswa Rp 1 Miliar untuk 200 Mahasiswa
Sebelumnya, Gubernur Sumut Bobby Nasution menegaskan bahwa penerapan pidana sosial selaras dengan rencana pembangunan jangka panjang provinsi.
Menurutnya, KUHP baru yang berlaku 1 Januari 2026 membuka ruang besar bagi keadilan yang lebih humanis dan mengurangi kepadatan lapas.
“Kalau semua sedikit-sedikit dipenjara, lapas penuh. Dengan pidana sosial, lebih banyak masyarakat yang bisa diselamatkan,” ujarnya.
Kepala Kejati Sumut Harli Siregar menambahkan bahwa pidana sosial akan membuat pembinaan narapidana lebih efektif. “Tidak semua pelaku harus menjalani pidana penjara,” katanya.
Baca Juga: Polres Tapsel Ringkus Pelaku Begal, PWI Paluta Beri Pujian
Usai penandatanganan, Wali Kota Medan Rico Waas menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan pidana kerja sosial. Menurutnya, skema ini menjadi langkah penting dalam menghadirkan keadilan yang memulihkan, bukan semata menghukum.
“Pidana kerja sosial tidak bersifat komersial, disesuaikan profil pelaku, tidak mengganggu mata pencaharian utama, dan memberi manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Rico berharap sistem ini menciptakan hubungan timbal balik yang baik antara pelaku dan lingkungan sosial sehingga mampu membentuk perubahan perilaku yang positif.
“Semoga kebijakan ini menjadi inovasi penegakan hukum yang progresif, adil, dan berkelanjutan,” ujarnya. (rel)
Editor : Editor Satu