Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Belasan Bangunan Kos Tak Berizin di Medan Helvetia Disegel, Antonius Tumanggor Apresiasi Kasatpol PP

Pran Hasibuan • Minggu, 2 November 2025 | 20:21 WIB
Pemko Medan lewat Satpol PP, pihak kecamatan dan kelurahan menyegel bangunan kos-kosan ilegal di Jalan Perkutut, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia beberapa waktu lalu.
Pemko Medan lewat Satpol PP, pihak kecamatan dan kelurahan menyegel bangunan kos-kosan ilegal di Jalan Perkutut, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia beberapa waktu lalu.

MEDAN, METRODAILY — Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan menyegel belasan bangunan kos-kosan ilegal di Jalan Perkutut, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia. Tindakan cepat ini mendapat apresiasi dari Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor.

Politisi Fraksi NasDem itu menilai langkah tegas yang dipimpin Kasatpol PP Kota Medan Muhammad Yunus bersama tim menunjukkan keseriusan Pemerintah Kota Medan dalam menegakkan peraturan daerah (Perda) untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perizinan.

"Kita apresiasi langkah cepat Kasatpol PP Medan bersama tim yang turun langsung ke lapangan dan menyegel bangunan kos-kosan yang terbukti tidak memiliki izin. Ini peringatan keras bagi pengembang dan pemilik bangunan lainnya agar tidak lagi mengabaikan kewajiban mengurus PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)," ujar Antonius Tumanggor, Minggu (1/11/2025).

Menurut Antonius, sikap tegas itu harus dipertahankan agar tidak muncul lagi kesan pembiaran terhadap pelanggaran perizinan yang justru merugikan pemerintah dan masyarakat.

“Selama ini banyak bangunan berdiri tanpa izin, tapi dibiarkan. Tindakan kali ini menunjukkan Pemko Medan tidak main-main dalam menegakkan aturan,” tegasnya.

Kepala Seksi Trantib Kelurahan Helvetia Tengah, Nando, membenarkan penyegelan dilakukan bersama petugas Satpol PP Kota Medan beberapa waktu lalu.

"Benar, penyegelan sudah dilakukan karena bangunan kos-kosan tersebut tidak memiliki izin PBG. Proses penegakan akan terus berjalan sampai pemilik mengurus izin resminya,” ujarnya. 

Nando juga mengakui masih terdapat kendala di lapangan. Sejumlah pemilik bangunan di wilayah Helvetia Tengah disebut kerap mengabaikan aturan dan bahkan mengaku memiliki 'dukungan' dari pihak tertentu.

"Mirisnya, saat kami imbau untuk mengurus izin, mereka malah membanggakan backing yang dimiliki,” ungkapnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pemilik bangunan kos-kosan di Jalan Perkutut belum berhasil dikonfirmasi awak media. (pwh)

Editor : Editor Satu
#bangunan liar #Medan helvetia #satpol pp medan