MEDAN, METRODAILY — Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menghentikan penuntutan terhadap 21 tersangka kasus pencurian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Keputusan ini mendapat apresiasi dari Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, yang menilai langkah tersebut bukan sekadar kemenangan hukum, tetapi kemenangan rasa kemanusiaan.
Pernyataan itu disampaikan Wali Kota saat hadir langsung di Kantor Kejari Belawan, Rabu (8/10/2025).
“Hari ini kita menyaksikan bukan hanya kemenangan hukum, namun juga kemenangan rasa kemanusiaan,” ujar Rico Waas.
Meski memberikan penghentian penuntutan, Wali Kota menegaskan pesan tegas kepada para tersangka agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Jangan pernah mengulangi lagi perbuatan ini. Jadikan kesempatan ini untuk kembali berkumpul bersama keluarga dan masyarakat. Kesempatan ini harus dimanfaatkan dengan baik karena kami akan terus memantau,” tegasnya.
Keikhlasan Pihak Korban
Rico Waas juga memberikan apresiasi kepada Direktur PT.ARB, pihak korban, yang telah ikhlas memberikan maaf kepada para tersangka.
Menurutnya, mendapatkan RJ bukanlah perkara mudah karena melalui proses mediasi, perdamaian, hingga pemberian maaf dari korban kepada tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Belawan, Samiaji Zakaria, menegaskan keberhasilan RJ merupakan hasil sinergi antara Kejari Belawan, Pemko Medan, dan pihak korban dalam menegakkan hukum di Medan Utara.
“Program ini menjadi prioritas, namun pelaksanaannya tetap dilakukan secara selektif dan objektif,” jelas Samiaji.
Menurut Samiaji, RJ hanya dilakukan jika memenuhi persyaratan, yakni adanya perdamaian korban, kerugian tidak signifikan, tersangka bukan residivis, dan ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun. Tujuannya adalah pemulihan terhadap korban.
Baca Juga: Anggota DPRD Tapteng Apresiasi TMMD ke-126 Kodim 0211/TT
Selain itu, para tersangka yang mendapatkan RJ akan dikenakan sanksi sosial berupa kerja sosial sebagai bentuk tanggung jawab.
“Harapan kami, para tersangka ini tidak kembali melakukan tindak pidana lain dan turut menjaga keamanan di Medan Utara,” tambah Samiaji.
Kisah Tersangka
Salah satu tersangka, Fitrah Juanda Harahap, menyampaikan penyesalannya. Ia mengaku mendapatkan pelajaran berharga selama berada di balik jeruji besi.
“Ini bukan cobaan, tapi teguran dari Allah SWT untuk lebih istiqomah. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi,” ungkapnya penuh penyesalan.
Penghentian penuntutan terhadap 21 tersangka di Medan Utara melalui mekanisme Restorative Justice menjadi langkah baru dalam penegakan hukum yang berorientasi pada kemanusiaan.
Sinergi antara Kejari Belawan, Pemko Medan, dan korban menunjukkan bahwa hukum bukan hanya tentang sanksi, tetapi juga tentang pemulihan dan perbaikan sosial. (rel)
Editor : Editor Satu