Kota Medan Peringkat 19 Sumut, Pemko Bertekad Tingkatkan Integritas Pemerintahan
Editor Satu• Kamis, 9 Oktober 2025 | 14:20 WIB
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, memimpin rapat koordinasi MCSP dan SPI Tahun 2025 di Balai Kota Medan, Rabu (8102025).
MEDAN, METRODAILY — Kota Medan menempati peringkat ke-19 dari 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara dalam indeks Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Tahun 2025.
Kondisi ini menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan.
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan komitmen menjalankan pemerintahan profesional, terbuka, akuntabel, dan terukur demi meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Pernyataan ini disampaikannya saat memimpin Rapat Koordinasi Evaluasi MCSP dan Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025 di Balai Kota Medan, Rabu (8/10/2025).
“Hasil evaluasi MCSP ini menjadi alarm bagi kita. Kita harus bekerja keras meningkatkan peringkat Kota Medan agar pelayanan publik semakin baik dan tata kelola pemerintahan semakin transparan,” ujar Wali Kota.
Data Evaluasi MCSP
Inspektur Kota Medan, Erfin Fachrurrazy, melaporkan bahwa nilai MCSP Pemko Medan Tahun 2025 masih rendah, yakni 18,5. Posisi ini membuat Kota Medan berada di peringkat 19 dari 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara. Untuk SPI, kuesioner telah disebar kepada ASN, masyarakat penerima layanan, dan mitra kerja Pemko Medan.
Erfin menekankan perlunya peningkatan partisipasi ASN dalam pengisian kuesioner SPI agar indeks MCSP dan SPI dapat terdongkrak signifikan.
Kepala Satuan Tugas 1.2 Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Uding Juharudin, menegaskan bahwa tugas pihaknya adalah melakukan koordinasi dan supervisi agar potensi korupsi dapat dicegah sejak dini.
“MCSP menjadi panduan penting bagi pemerintah daerah. Namun yang terpenting adalah integritas setiap individu aparatur. Aparatur harus berperilaku jujur, bukan semata karena diawasi, tetapi karena rasa tanggung jawab moral,” tegasnya.
Komitmen Pemko Medan
Dalam rapat tersebut dilakukan penandatanganan Berita Acara Pertemuan dan Penyampaian Piagam Audit Intern, di mana Kepala Daerah berkomitmen mendukung independensi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Pemko Medan memastikan seluruh proses pengawasan internal berjalan tanpa intervensi pihak manapun.
Inspektorat Kota Medan memiliki kewenangan penuh melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk mengakses semua informasi, dokumentasi, aset, dan personel yang diperlukan.
Peringkat Kota Medan yang berada di posisi 19 dari 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara menjadi tantangan besar bagi Pemko Medan. Melalui komitmen kuat dan sinergi dengan KPK, Pemko menargetkan perbaikan signifikan demi mewujudkan pemerintahan yang bersih, profesional, dan berintegritas. (rel)