Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

DPRD Medan Minta Penimbunan Hutan Mangrove di Sicanang Dihentikan

Pran Hasibuan • Rabu, 8 Oktober 2025 | 16:45 WIB
Suasana kunjungan Wakil Ketua DPRD Medan, Hadi Suhendra dan Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton di lokasi penimbunan hutan mangrove di Jalan Pulau Sicanang, Medan Belawan, Selasa (7/10/2025).
Suasana kunjungan Wakil Ketua DPRD Medan, Hadi Suhendra dan Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton di lokasi penimbunan hutan mangrove di Jalan Pulau Sicanang, Medan Belawan, Selasa (7/10/2025).

MEDAN, METRODAILY — Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra, bersama Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak, meninjau lokasi penimbunan hutan mangrove di Jalan Pulau Sicanang, Kelurahan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, Selasa (7/10/2025). Peninjauan turut dihadiri sejumlah perwakilan dari organisasi perangkat daerah (OPD).

Dari hasil tinjauan di lapangan, diketahui bahwa kegiatan penimbunan tersebut belum memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan maupun izin penimbunan dari Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK).

Perwakilan DLH, Suci, serta Plt Lurah Sicanang, Siska Sihite, yang turut hadir di lokasi, membenarkan bahwa penimbunan rawa dan kawasan hutan mangrove itu belum mengantongi izin resmi.

Mendengar hal itu, Wakil Ketua DPRD Medan Hadi Suhendra langsung meminta OPD terkait untuk menghentikan seluruh kegiatan penimbunan.

“Kegiatan penimbunan supaya segera dihentikan sebelum memiliki izin sesuai ketentuan,” tegas politisi Partai Golkar tersebut.

Hadi menilai tindakan penimbunan lahan mangrove sangat merugikan lingkungan dan dapat memperburuk kondisi banjir rob yang kerap melanda kawasan Belawan.

“Saat ini warga Belawan sedang berjuang menghadapi banjir rob. Maka kita tidak setuju kalau area resapan air dan hutan mangrove ditimbun oleh oknum pengusaha nakal, apalagi tanpa izin AMDAL,” ujarnya.

Ia meminta Pemko Medan bertindak tegas dengan menghentikan seluruh aktivitas penimbunan dan mengembalikan fungsi lahan sebagai area resapan air.

“Kita tidak peduli siapa yang membekingi. Di lokasi ada alat berat bertuliskan milik salah satu lembaga negara. Kita harapkan semua pihak, termasuk aparat, ikut menjaga aturan,” ujarnya.

Paul Mei Anton Simanjuntak menegaskan bahwa pihaknya mendukung investasi selama tidak melanggar aturan dan tetap memperhatikan aspek lingkungan.

“Kita tidak anti-investasi, tapi pengusaha harus taat aturan. Jika prosedur dipatuhi, lingkungan terjaga dan PAD kita pun meningkat,” kata dia.

Baca Juga: Edarkan Sabu, Dua Wanita Kakak Beradik Ditangkap Polisi di Medan

Diketahui, penimbunan lahan di kawasan hutan mangrove tersebut dilakukan oleh PT Desi Berkah Utama tanpa izin resmi. DPRD Medan berkomitmen terus mengawasi proses penanganan kasus ini dan mendesak Pemko Medan menindak tegas pelanggaran lingkungan yang terjadi di wilayah pesisir kota. (pwh)

Editor : Editor Satu
#Komisi IV DPRD Medan #penimbunan mangrove #DLH Medan