Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Live Music Coju Coffee Ganggu Kenyamanan, Komisi III Minta Warga Layangkan Surat Resmi

Pran Hasibuan • Selasa, 7 Oktober 2025 | 14:28 WIB
Gedung DPRD Kota Medan di Jalan Kapten Maulana Lubis Nomor 1, Medan.
Gedung DPRD Kota Medan di Jalan Kapten Maulana Lubis Nomor 1, Medan.

MEDAN, METRODAILY — Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, Salomo TR Pardede, angkat bicara terkait keluhan warga di sekitar Coju Coffee, Jalan Bunga Cempaka, Kelurahan Padang Bulan Selayang III, Kecamatan Medan Selayang.

Warga mengaku terganggu dengan aktivitas live music di kafe tersebut yang dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan.

Menanggapi hal itu, Salomo meminta agar warga segera melayangkan surat pengaduan resmi ke DPRD Medan sebagai dasar bagi pihaknya untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Kami sampaikan kepada warga Jalan Bunga Cempaka, ada tahapan dan mekanisme yang harus dilalui. Silakan warga membuat surat pengaduan atau surat keberatan agar kami bisa memanggil stakeholder Pemko Medan terkait keberadaan kafe ini,” ujar dia menjawab wartawan, Senin (6/10/2025).

Politisi Partai Gerindra itu menegaskan, DPRD tidak bisa langsung memanggil pihak Pemko Medan maupun pemilik usaha tanpa adanya dasar yang kuat berupa laporan tertulis dari masyarakat.

“Setelah surat keberatan masuk, kami akan membahasnya di internal komisi untuk menentukan jadwal Rapat Dengar Pendapat (RDP). Dari situ, barulah kami menyurati pihak-pihak terkait untuk membahas permasalahan ini secara resmi,” ujarnya.

Salomo juga menekankan bahwa DPRD hanya berfungsi sebagai lembaga pengawas dan fasilitator, bukan pengambil keputusan. Karena itu, ia berharap masyarakat segera mengajukan laporan agar proses tindak lanjut dapat berjalan sesuai ketentuan.

"Kami hanya melakukan fungsi pengawasan. Semua keputusan dan tindakan tetap berada di tangan Pemko Medan,” pungkasnya.

Sebelumnya, sejumlah warga di kawasan Jalan Bunga Cempaka, Padang Bulan Selayang III, menyampaikan keberatan atas aktivitas live music Coju Coffee yang dianggap menimbulkan kebisingan dan mengganggu ketenangan warga sekitar.

“Kami meminta Pemko Medan segera menertibkan Coju Coffee di Jalan Bunga Cempaka No. 3, Lingkungan IV, Pasar III Padang Bulan, karena telah menimbulkan ketidaknyamanan bagi warga sekitar,” ungkap Richard Lingga, perwakilan warga, Minggu (5/10/2025).

Warga berharap pemerintah kota segera mengambil langkah tegas agar suasana lingkungan kembali kondusif dan nyaman bagi masyarakat sekitar. (pwh)

Editor : Editor Satu
#Coju Coffee #kebisingan #ganggu kenyamanan #Komisi III DPRD Medan