Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Abaikan Keselamatan, Perda P2K Akan Beri Sanksi Berat Pengelola Gedung

Admin Metro Daily • Selasa, 16 September 2025 | 16:16 WIB
Suasana kunjungan kerja Pansus Ranperda P2K DPRD Medan ke Podomoro City Deli Medan, Jalan Putri Hijau, Senin (15/9). Kunjungan ini bertujuan memastikan penerapan sistem pencegahan kebakaran.
Suasana kunjungan kerja Pansus Ranperda P2K DPRD Medan ke Podomoro City Deli Medan, Jalan Putri Hijau, Senin (15/9). Kunjungan ini bertujuan memastikan penerapan sistem pencegahan kebakaran.

MEDAN, METRODAILY — Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (P2K) DPRD Medan melakukan kunjungan kerja ke Podomoro City Deli Medan, Jalan Putri Hijau, Senin (15/9).

Kunjungan ini bertujuan memastikan kesiapan fasilitas gedung dalam menerapkan sistem pencegahan kebakaran, sekaligus menjadi masukan bagi penyusunan perda yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Rombongan pansus dipimpin Ketua Edwin Sugesti Nasution didampingi Wakil Ketua Lailatul Badri, serta anggota di antaranya Jusuf Ginting Suka, Doli Indra Rangkuti, Zulham Effendi, Datuk Iskandar Muda, Andreas Pandapotan Purba, dan Antonius Devolis Tumanggor. Kepala Dinas P2K Kota Medan, M Yunus beserta jajaran juga turut mendampingi.

Dalam peninjauan, pihak manajemen Podomoro City memaparkan sistem dan fasilitas penanggulangan kebakaran yang sudah diterapkan. Berdasarkan hasil pengecekan, standar pencegahan kebakaran di gedung tersebut dinilai telah sesuai ketentuan nasional.

“Terimakasih, Podomoro sudah memiliki dan memenuhi standarisasi nasional terkait pencegahan kebakaran. Kita harapkan seluruh gedung di Medan dapat memiliki kelengkapan yang sama,” ujar Edwin Sugesti.

Ia menegaskan, peran Dinas P2K sangat penting dalam mengawasi bangunan-bangunan tinggi di Kota Medan agar sistem pengamanan kebakaran benar-benar terpenuhi sesuai aturan yang akan dituangkan dalam perda.

“Dalam perda pun hal itu harus kita tuangkan, termasuk sanksi berat bagi pihak yang tidak memenuhinya,” ujar dia. 

Wakil Ketua Pansus Lailatul Badri menambahkan, selain kelengkapan fasilitas pemadam, kenyamanan dan keamanan penghuni gedung juga harus menjadi prioritas utama.

“Jalur evakuasi dan balkon wajib disediakan, jangan sampai tertutup. Hal itu mempermudah evakuasi dan memberikan ruang jika terjadi kebakaran,” ucapnya. (pwh)

Editor : Prans Metro
#kunjungan kerja #pansus ranperda #DPRD Medan #Podomoro City Deli Medan