Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Polemik Tembok di Jalan Kakap, Komisi IV: Pemilik Bangunan Tak Boleh Menang Sendiri

Admin Metro Daily • Selasa, 16 September 2025 | 14:54 WIB
Rombongan Komisi IV DPRD Medan turun tangan memediasi pembangunan tembok di Jalan Kakap,  Kelurahan Pandau Hulu II, Senin (15/9/2025) pagi
Rombongan Komisi IV DPRD Medan turun tangan memediasi pembangunan tembok di Jalan Kakap, Kelurahan Pandau Hulu II, Senin (15/9/2025) pagi

MEDAN, METRODAILY — Kekesalan warga Jalan Kakap, Kelurahan Pandau Hulu II, terkait pembangunan tembok yang dinilai menimbulkan masalah, akhirnya mendapat perhatian Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak. Senin (15/9/2025) pagi, ia turun langsung meninjau lokasi bersama Lurah Pandau Hulu II Metro Hutabarat, perangkat kelurahan, perwakilan pemilik bangunan serta sejumlah warga.

Dalam peninjauannya, politisi PDI Perjuangan itu menemukan sejumlah persoalan. Tembok diduga melebihi ukuran standar, talang air diarahkan ke dalam gang hingga memperparah banjir, serta teras rumah yang mempersempit akses jalan.

“Saya lihat banyak kesalahan. Tembok melampaui standar, talang air diarahkan ke gang, dan teras rumah mempersempit akses sehingga becak bermotor tidak bisa lagi berputar. Pemilik tanah tidak boleh menang sendiri, harus memperhatikan kepentingan masyarakat sekitar,” tegas Paul.

Warga sekitar mengaku sudah lama keberatan dengan pembangunan tersebut. Mey DY (65), salah seorang warga, menuturkan protes sudah disampaikan sejak awal, bahkan melalui surat ke kelurahan, namun tidak ditindaklanjuti.

“Sebelum tembok dibangun, kami sudah protes pembangunan rumah yang memakan jalan. Tidak ada roilen, teras juga dibangun seenaknya. Sekarang ditambah tembok tinggi dan talang air diarahkan ke gang, jelas makin meresahkan,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Jong Tjioe Ha, warga lainnya. Menurutnya, pemilik bangunan kurang berkomunikasi dengan tetangga sekitar. “Bahkan sering bertindak arogan, membangun tanpa memikirkan hak tetangga,” katanya.

Upaya Mediasi

Dari pihak pemilik, Bobby Lim yang hadir sebagai perwakilan, menyebut pemilik tanah sebelumnya sudah menyerahkan sebagian lahannya untuk akses jalan. Ia berharap ada solusi yang adil.

“Kami minta ada kesepahaman. Harapan saya, kesepakatan ini bisa menyelesaikan masalah dan hubungan antarwarga kembali harmonis,” ujarnya.

Lurah Pandau Hulu II Metro Hutabarat menambahkan, pihak kelurahan pernah mencoba memediasi persoalan tersebut, namun masalah melebar hingga menyangkut teras rumah. Ia juga menegaskan bahwa izin pembangunan tembok menjadi kewenangan Dinas Perkim Cikataru. 

Setelah mendengarkan semua pihak, Paul Mei Anton menawarkan beberapa langkah penyelesaian:

•Pemilik bangunan diminta membongkar teras rumah yang mempersempit akses jalan.

•Talang air dialihkan keluar gang agar tidak menimbulkan banjir.

•Pemilik wajib mengurus izin pembangunan tembok sesuai aturan tata ruang.

•Pihak kelurahan melakukan pengukuran ulang dan memfasilitasi penyelesaian sengketa.

•Pembangunan parit diusulkan melalui dana kelurahan.

“Kesepakatan ini harus dijalankan dalam waktu satu minggu. Jangan ada lagi yang merasa dirugikan,” tegas Paul.

Keputusan tersebut disambut baik warga yang berharap persoalan bisa segera tuntas. 

“Kalau semua pihak komit, jalan kami kembali lega, banjir teratasi, dan hubungan dengan tetangga bisa membaik,” ungkap dia. (pwh)

Editor : Prans Metro
#Komisi IV DPRD Medan #Polemik Tembok Jalan Kakap