Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Pemko Medan Diminta Bijak Bahas Penurunan Tarif Parkir

Admin Metro Daily • Jumat, 12 September 2025 | 15:46 WIB
Anggota DPRD Kota Medan Fraksi PDI Perjuangan, Agus Setiawan.
Anggota DPRD Kota Medan Fraksi PDI Perjuangan, Agus Setiawan.

MEDAN, METRODAILY — Anggota DPRD Kota Medan, Agus Setiawan, meminta Pemerintah Kota Medan bersikap bijaksana dalam membahas peraturan wali kota (Perwal) tentang rencana penurunan tarif parkir untuk kendaraan roda dua dan roda empat.

Menurut Agus, kebijakan tersebut harus benar-benar berpihak kepada masyarakat dan tidak menimbulkan persoalan baru. Ia menilai, Perwal Nomor 26 Tahun 2024 tentang pelaksanaan parkir berlangganan di tepi jalan umum selama ini menuai kritik tajam dari berbagai kalangan.

“Jangan sampai Perwal selesai, tetapi implementasinya justru merugikan masyarakat,” tegasnya, Jumat (12/9/2025).

Agus menekankan pentingnya regulasi yang jelas untuk menghindari gesekan antara juru parkir dan pengguna jasa parkir. Dengan begitu, kata dia, tidak muncul kesan adanya petugas parkir ilegal yang merugikan masyarakat.

Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024, tarif parkir di Kota Medan saat ini ditetapkan Rp3.000 untuk roda dua dan Rp5.000 untuk roda empat. Namun, kebijakan ini banyak menuai protes karena dianggap terlalu tinggi.

“Kita berharap penurunan tarif parkir nantinya tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga menjadi pemasukan resmi bagi kas daerah, bukan masuk ke kantong pribadi sekelompok orang,” ujar politisi PDI Perjuangan yang duduk di Komisi III DPRD Medan ini.

Ia juga menekankan bahwa masyarakat sebenarnya menginginkan penurunan tarif retribusi parkir, bukan revisi Perda yang justru berpotensi menurunkan pendapatan daerah. Selain itu, Agus menyoroti belum optimalnya sistem e-Parking yang semestinya menjadi solusi dalam tata kelola perparkiran di Kota Medan.

Seperti diketahui, Wali Kota Medan Rico Waas bersama Dinas Perhubungan tengah membahas rancangan Perwal baru yang akan menetapkan tarif parkir roda dua sebesar Rp2.000 dan roda empat Rp4.000. Rencananya, kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada tahun ini setelah pembahasan rampung. (pwh)

Editor : Prans Metro
#perwal parkir #dinas perhubungan medan #peraturan wali kota #tarif parkir #Pemko Medan Dilaporkan ke KPPU