Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Karutan Medan Hadiri RDP Komisi III DPR RI, Narkoba dan Lapas Overkapasitas Jadi Isu Utama

Admin Metro Daily • Kamis, 28 Agustus 2025 | 12:58 WIB
Suasana RDP Komisi III DPR RI bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Sumatera Utara. Rapat berlangsung di Aula Tribrata Polda Sumut, Kamis (28/8).
Suasana RDP Komisi III DPR RI bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Sumatera Utara. Rapat berlangsung di Aula Tribrata Polda Sumut, Kamis (28/8).

MEDAN, METRODAILY — Kepala Rumah Tahanan Kelas I Medan, Andi Surya, menghadiri Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Sumatera Utara. Rapat berlangsung di Aula Tribrata Polda Sumut, Kamis (28/8), dengan agenda evaluasi pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

RDP tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, yang menekankan pentingnya masukan dari seluruh unsur Forkopimda terkait penyelarasan tugas dan fungsi sesuai KUHAP.

Dalam arahannya, Sahroni juga menegaskan komitmen DPR RI dalam pemberantasan narkoba, khususnya di tempat hiburan malam.

“Kami sangat mendukung langkah tegas aparat menertibkan tempat hiburan malam yang kerap menjadi sarang peredaran narkoba. Jika tidak ditangani serius, dampaknya akan merusak generasi muda. Sumatera Utara punya potensi besar, tapi juga rawan, sehingga perhatian penuh dari Forkopimda sangat diperlukan,” tegasnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Yudi Suseno, menyampaikan sejumlah catatan penting terkait dinamika pemasyarakatan di tengah pembahasan RUU KUHAP.

Menurut Yudi, meski RUU KUHAP telah memuat mekanisme pidana alternatif seperti keadilan restoratif, belum ada pengaturan yang secara tegas menghubungkannya dengan upaya mengatasi kelebihan kapasitas di lapas dan rutan.

“Hal ini berpotensi membuat overcrowding tetap menjadi persoalan serius dalam sistem pemasyarakatan kita,” ujarnya.

Ia juga menyoroti hak-hak warga binaan yang dinilai masih terbatas pada tahap pra-eksekusi.

“RUU KUHAP lebih banyak mengatur hak tersangka, terdakwa, maupun korban. Sementara hak-hak narapidana setelah masuk ke Lapas tidak secara eksplisit diatur, melainkan dilepaskan ke UU Pemasyarakatan. Kondisi ini bisa menimbulkan diskriminasi dan memutus kesinambungan perlindungan hak-hak warga binaan,” tambahnya.

Melalui forum ini, Yudi berharap masukan dari jajaran pemasyarakatan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Komisi III DPR RI dalam menyempurnakan RUU KUHAP, sehingga sejalan dengan tujuan pembinaan, perlindungan hak asasi manusia, serta pengurangan overcrowding di lapas maupun rutan. (rel/pwh)

Editor : Prans Metro
#kanwil kemenkumham sumut #Forkopimda Sumut #Komisi III DPR RI